Soal Vonis Seumur Hidup Kolonel Priyanto, Keluarga Korban: Tetap Menerima meski Tak Puas - News
News - Ayah dari korban tewas yang terlibat tabrakan di Nagreg, Handi Saputra yaitu Etes Hidayatullah mengaku menerima vonis seumur yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kepada terdakwa, Kolonel Priyanto, Selasa (7/6/2022).
Etes mengaku dirinya tetap menerima semua keputusan yang dibacakan oleh hakim ketua walaupun tidak merasa puas terkait vonis yang dijatuhkan kepada Priyanto.
Dikutip dari Tribun Jabar, Etes mengungkapkan, dirinya dan istri menginginkan hukuman mati bagi terdakwa tetapi hukuman penjara seumur hidup tetap bisa diterima pihaknya.
“Puas gak puas ya, kita mengikuti hukum aja yang ada karena kita negara hukum. Kalau istri kemarin-kemarin maunya hukuman mati, tapi mengikut saja keputusannya” jelas Etes.
Baca juga: Ibu Salsabila Tunggu Permintaan Maaf dari Keluarga Kolonel Priyanto
Baca juga: Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Tidak Akan Terima Tunjangan Pensiun dan Lainnya
Di sisi lain, Etes mengaku bersyukur akhirnya proses peradilan terhadap anaknya yang berjalan selama tujuh bulan telah masuk sampai ke tahap vonis kepada terdakwa.
“Alhamdulillah, alhamdulillah bersyukur semoga anak saya tenang di sana dan husnul khotimah,” katanya.
Lebih lanjut, Etes mengatakan seluruh keluarga besarnya ikut menyaksikan siaran langsung pembacaan vonis kepada terdakwa di televisi.
Selain keluarganya, dirinya mengaku keluarga Salsabila juga ikut menyaksikan.
“Semua keluarga dari Medan, Bandung juga menyaksikan, keluarga Salsabila juga karena dekat ya rumahnya, sering ketemu juga,” tuturnya.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah membacakan putusan terdakwa Kolonel Priyanto dalam kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg, Jawa Barat.
Adapun pembacaan vonis itu digelar dalam sidang, Selasa (7/6/2022) pagi.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Kolonel Priyanto terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
"Menyatakan terdakwa Priyanto, Kolonel.Inf.NRP 119400133.30570 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana,"
"Kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer,"
Terkini Lainnya
Sejoli Tewas Tertabrak Mobil
Keluarga korban mengaku tetap menerima hukuman yang diberikan oleh hakim kepada Kolonel Priyanto meski ingin vonis yang diberikan adalah hukuman mati.
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Implikasi Setelah Pegi Setiawan Bebas, Nasib 8 Terpidana Bisa Berubah, Bagaimana dengan Aep ?
Kesaksian Pegi usai Bebas dari Penjara: Sempat Diancam, Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik
Pakar Minta Polda Jabar Tangkap Aep yang Beri Kesaksian 'Sampah', Toni RM Cs Hitung Ganti Rugi
Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 9 Juli 2024: Jakarta Pusat Cerah Berawan Seharian
DPR Sudah Terima Surpres RUU TNI, Polri hingga RUU Kementerian Negara