Letkol AS Ditangkap Karena Desersi 3 Bulan, KSAL: Kita Sesuai Prosedur Hukum Saja - News
News, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono merespons terkait penangkapan Letkol AS oleh tim gabungan Puspom TNI di Perumahan Getasan Indah, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Timur, Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB karena desersi selama tiga bulan.
Yudo mengatakan dirinya masih menunggu proses hukum terkait hal tersebut.
"Jadi kita sesuai prosedur hukum saja karena dia melaksanakan desersi ya tentunya nanti akan diproses hukum pidana (militer), kalau desersi pasti proses hukum pidana (militer)," kata Yudo di Mabesal Cilangkap Jakarta pada Rabu (8/6/2022).
Ia menjelaskan setiap prajurit TNI yang melakukan pelanggaran akan menjalani proses hukum.
Apabila pelanggarannya bersifat disiplin, kata dia, maka hukuman akan ditentukan oleh para Ankum.
Namun demikian, kata dia, pelanggaran desersi akan diproses hukum di Mahkamah Militer mengingat tergolong pelanggaran pidana militer.
"Nanti hukumannya silakan hakim, kita lihat desersinya kenapa, sudah berapa lama," kata dia.
Diberitakan sebelumnya Letkol AS ditangkap tim gabungan Puspom TNI di Perumahan Getasan Indah, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Timur, Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB karena desersi selama tiga bulan.
Letkol AS adalah seorang perwira menengah di TNI Angkatan Laut.
"Letkol AS diketahui tidak masuk kerja sejak tiga bulan lalu, mulai 9 April 2022. Itu yang pertama, untuk kasus yang lain masih didalami. Info awal ada masalah keluarga," kata Direktur Pembinaan Penegakan Hukum (Dirbin Gakkum) Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Kolonel Khoirul Fuad.
Fuad mengatakan AS bertugas di Mabes TNI AL Denma Cawak Kapal.
"Dia di bagian pembuatan kapal, untuk pelanggaran lain akan dilakukan pemeriksaan," terangnya.
Baca juga: Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Tidak Akan Terima Tunjangan Pensiun dan Lainnya
Di dalam rumah tersebut, AS bersama seorang wanita, anak kecil, dan pria lain. Selain itu, ada Honda Brio putih AA 1627 MH.
"Tapi pelat nomor mobil tersebut diduga palsu. Nanti petugas akan memeriksa soal mobil tersebut," kata Fuad.
Terkini Lainnya
pelanggaran desersi akan diproses hukum di Mahkamah Militer mengingat tergolong pelanggaran pidana militer.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Iptu Rudiana Dituding Rekayasa Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Klaim Ayah Eky Tak Ikut Penyidikan
Tangis Dedi Mulyadi saat Dede Ngaku Siap Masuk Penjara Gantikan 7 Terpidana Kasus Vina
Kunjungi Karawang, Presiden KSPSI Tegaskan Konsisten Dorong Pemenuhan Hak-hak Buruh
Jenderal Maruli Simanjuntak: Kalau Lihat Ada Prajurit TNI AD Terlibat Bisnis Ilegal Laporkan ke Saya
VIDEO Momen Panglima TNI Lantik 350 Prajurit Perwira Karir: Semoga Bisa Menjawab Tantangan Tugas