androidvodic.com

Pakar Terorisme: Kemenag dan Kemendikbudristek Harus Audit Yayasan Khilafatul Muslimin - News

Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi

News, JAKARTA - Direktur IACSP Indonesia Rakyan Adibrata menilai Pemerintah harus melakukan audit terhadap yayasan yang menaungi kelompok Khilafatul Muslimin.

Audit tersebut, kata Rakyan, harus dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Audit lembaga pendidikan Khilafatul Muslimin ini dengan melibatkan lintas kementerian lembaga yang berwenang salah satunya adalah Kemenag dan Kemendikbud," ujar Rakyan dalam Webinar Kebangsaan BPET MUI, Sabtu (11/6/2022).

Khilafatul Muslimin sendiri tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai yayasan pendidikan sejak tahun 2011.

Baca juga: Selain Khilafatul Muslimin, MUI Sebut Masih Ada Kelompok Khilafah yang Eksis di Indonesia

Pakar terorisme ini mengatakan audit terhadap yayasan Khilafatul Muslimin dimungkinkan untuk menelisik dugaan kelompok ini dengan ideologi terorisme.

Audit ini, kata Rakyan, pernah juga dilakukan oleh Kemenag dan Kemendikbudristek di masa lalu terhadap institusi pendidikan yang diduga menyebarkan paham radikal.

"Dulu pernah ada situasi, di mana kemudian mereka juga melakukan audit terhadap pesantren yang diduga menyebarkan paham radikal dan mengarah kepada terorisme," ucap Rakyan.

Menurut Rakyan, audit ini sangat penting untuk dilakukan, agar menjadi penguatan keputusan yang diambil Pemerintah terhadap Khilafatul Muslimin.

Termasuk jika Pemerintah akhirnya mengambil keputusan membubarkan yayasan Khilafatul Muslimin.

"Jadi audit ini akan memperkuat legitimasi dalam membuat keputusan atau tidak membuat keputusan. Misalnya diputuskan bahwa secara organisasi dibubarkan tetapi Yayasan hukum pendidikannya tidak dibubarkan," jelas Rakyan.

Baca juga: 5 Tersangka Diduga Menyebarkan Paham Khilafah, Semuanya Tergabung di Organisasi Khilafatul Muslimin

Sebelumnya, pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap Polda Metro Jaya di wilayah Lampung, pada Selasa (7/6/2022) pagi.

Ia ditangkap di Markas Besar Khilafatul Muslimin di Teluk Betung, Bandar Lampung oleh tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Abdul Qadir Baraja dikenakan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Lalu, Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat