androidvodic.com

Nasib Wawan Ridwan dan Sri Utami Diketok Hakim Hari Ini - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar dua sidang putusan pada hari ini.

Kasus pertama yakni perkara dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Terdakwanya, Wawan Ridwan selaku mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra dan Alfred Simanjuntak selaku eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II.

Kasus kedua terkait dengan perkara dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung pada Kesekretariatan Jenderal di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2017.

Baca juga: Mantan Bupati Karangasem di Periksa di Pengadilan Tipikor Terkait Pengadaan Masker

Terdakwanya ialah Sri Utami selaku mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM.

"Sesuai dengan penundaan sidang sebelumnya, benar hari ini (14/6) diagendakan pembacaan putusan majelis hakim pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat untuk perkara terdakwa Wawan Ridwan dkk dan terdakwa Sri Utami," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Dari fakta persidangan, ditegaskan Ali, KPK yakin putusan majelis hakim akan mengakomodir seluruh analisa fakta hukum sebagaimana dalam surat tuntutan tim jaksa.

"Baik amar putusan pidana badan, pidana denda hingga pembebanan kewajiban uang pengganti juga sesuai dengan yang dituntut tim jaksa," katanya.

Baca juga: Usai Jalani Sidang Tipikor, Muara Perangin-Angin Tinggalkan Ruang Sidang Tanpa Angkat Suara

Jaksa KPK menuntut Wawan Ridwan 10 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar kewajiban uang pengganti sebesar Rp2.373.750.000.

Sementara Alfred dituntut 8 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp8.237.292.900.

Sedangkan, Sri Utami dituntut hukuman pidana 4 tahun 3 bulan penjara denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara. Selain pidana penjara, Sri Utami juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2,39 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat