Nasib Wawan Ridwan dan Sri Utami Diketok Hakim Hari Ini - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar dua sidang putusan pada hari ini.
Kasus pertama yakni perkara dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Terdakwanya, Wawan Ridwan selaku mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra dan Alfred Simanjuntak selaku eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II.
Kasus kedua terkait dengan perkara dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung pada Kesekretariatan Jenderal di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2017.
Baca juga: Mantan Bupati Karangasem di Periksa di Pengadilan Tipikor Terkait Pengadaan Masker
Terdakwanya ialah Sri Utami selaku mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM.
"Sesuai dengan penundaan sidang sebelumnya, benar hari ini (14/6) diagendakan pembacaan putusan majelis hakim pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat untuk perkara terdakwa Wawan Ridwan dkk dan terdakwa Sri Utami," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).
Dari fakta persidangan, ditegaskan Ali, KPK yakin putusan majelis hakim akan mengakomodir seluruh analisa fakta hukum sebagaimana dalam surat tuntutan tim jaksa.
"Baik amar putusan pidana badan, pidana denda hingga pembebanan kewajiban uang pengganti juga sesuai dengan yang dituntut tim jaksa," katanya.
Baca juga: Usai Jalani Sidang Tipikor, Muara Perangin-Angin Tinggalkan Ruang Sidang Tanpa Angkat Suara
Jaksa KPK menuntut Wawan Ridwan 10 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar kewajiban uang pengganti sebesar Rp2.373.750.000.
Sementara Alfred dituntut 8 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp8.237.292.900.
Sedangkan, Sri Utami dituntut hukuman pidana 4 tahun 3 bulan penjara denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara. Selain pidana penjara, Sri Utami juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2,39 miliar.
Terkini Lainnya
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar dua sidang putusan pada hari ini.
Minta Pembahasan RUU Polri Ditunda, ICJR Sebut Kompolnas Harus Diperkuat Sebagai Pengawas
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Iptu Rudiana Dituding Rekayasa Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Klaim Ayah Eky Tak Ikut Penyidikan
Tangis Dedi Mulyadi saat Dede Ngaku Siap Masuk Penjara Gantikan 7 Terpidana Kasus Vina
Kunjungi Karawang, Presiden KSPSI Tegaskan Konsisten Dorong Pemenuhan Hak-hak Buruh
Jenderal Maruli Simanjuntak: Kalau Lihat Ada Prajurit TNI AD Terlibat Bisnis Ilegal Laporkan ke Saya
VIDEO Momen Panglima TNI Lantik 350 Prajurit Perwira Karir: Semoga Bisa Menjawab Tantangan Tugas