Kasus Suap Eks Walkot Yogya, Deretan Direktur hingga Pegawai Summarecon Agung Diperiksa KPK - News
News, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dewan direksi hingga pegawai PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) dalam penyidikan kasus dugaan suap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Adapun identitas para saksi antara lain, Head of Finance Regional 8 PT Summarecon Amita Kusumawaty, Staf Finance PT Summarecon Marcella Devita, Direktur PT Java Orient Property Danda Jaya Kartika.
Direktur Bussines and Property PT Summarecon Agung Herman Nagaria dan Syarif Benjamin, serta Head of Finance and Accounting Summarecon Property Development Doni Wirawan.
Mereka bakal dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ON [Oon Nusihono," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).
Baca juga: KPK Sita Catatan Khusus Haryadi Suyuti soal Penerbitan IMB dari Kantor Wali Kota Yogyakarta
KPK telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono (ON).
Dalam konstruksi perkara disebutkan, diduga suap terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Haryadi diduga menerima uang secara bertahap dengan nilai minimal sekira sejumlah Rp50 juta dari Oon dalam setiap pengurusan izin yang diajukan sejak 2019 tersebut.
IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan akhirnya terbit dan pada Kamis, 2 Juni 2022.
Pada hari yang sama, Oon juga memberikan uang kepada Haryadi. Namun, KPK langsung menangkap mereka usai transaksi itu.
Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), uang yang ditemukan berjumlah 27.258 ribu dolar AS.
Uang itu dikemas dalam goodie bag.
Sebagai pemberi, Oon dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara selaku penerima, Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terkini Lainnya
OTT KPK di Yogyakarta
Dewan direksi hingga pegawai PT Summarecon Agung Tbk diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Vice President Real Estate Summarecon Agung.
Tangis Ibu Pegi usai Hakim Kabulkan Praperadilan: Bersyukur Sekali
BERITA TERKINI
berita POPULER
KPK: Rita Widyasari Terima Gratifikasi 5 Dolar AS dari Setiap Metrik Ton Batubara
Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Hari ini Ribuan Buruh Geruduk MK dan Istana Negara
Kemendikbudristek: Ajaran Budaya Spiritual Masih Relevan Hadapi Tantangan Global
Status Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Ditentukan Hari Ini, Ibunda Ungkap Harapan
Viral Imunisasi Disebut Bisa Merusak Sel dan DNA, Kemenkes: Narasi Salah