androidvodic.com

Direktur Java Orient Property Bungkam Saat Ditanya Aliran Suap ke Eks Wali Kota Yogyakarta - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Direktur PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya Kartika menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/6/2022) sore.

Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta di Malioboro, Yogyakarta.

PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) adalah pengembang dari apartemen tersebut.

Menurut pantauan, Dandan keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 17.47 WIB.

Tak banyak yang disampaikan Dandan kepada awak media terkait pemeriksaannya.

Dia bungkam saat dicecar wartawan terkait dugaan pemberian suap oleh PT Summarecon Agung kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Baca juga: Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Periksa Direktur Utama Summarecon Agung

PT Java Orient Property merupakan anak usaha PT Summarecon Agung.

KPK telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY), sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono (ON).

Dalam konstruksi perkara disebutkan, diduga suap terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Haryadi diduga menerima uang secara bertahap dengan nilai minimal sekira sejumlah Rp50 juta dari Oon dalam setiap pengurusan izin yang diajukan sejak 2019 tersebut.

IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan akhirnya terbit dan pada Kamis, 2 Juni 2022.

Pada hari yang sama, Oon juga memberikan uang kepada Haryadi. Namun, KPK langsung menangkap mereka usai transaksi itu.

Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), uang yang ditemukan berjumlah 27.258 ribu dolar AS. Uang itu dikemas dalam goodie bag.

Sebagai pemberi, Oon dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara selaku penerima, Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat