PP Syarikat Islam Surati Presiden Jokowi Minta Bebaskan Habib Rizieq Cs - News
News, JAKARTA - Gugus Tugas (Desk) Anti Islamophobia Pimpinan Pusat Syarikat Islam (PP SI) mengirim surat resmi bertanggal 21 Dzulqa'idah 1443 H atau 21 Juni 2022 Masehi yang ditujukan kepada Presiden Republik Joko Widodo.
Surat itu berisi perihal pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti atau abolisi kepada aktivis Islam yang saat ini berada dalam tahanan yang dinilai sebagai narapidana politik (Napol) .
PP SI menduga ada unsur Islamphobia di dalam penahanan mereka termasuk kepada Habib Rizieq Syihab (HRS), Munarman, dan lainnya.
Demikian keterangan Dr. Ferry Juliantono, Ketua Gugus Tugas (Desk) Anti Islamophobia Pimpinan Pusat Syarikat Islam (PP SI) di Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Kabar Terkini Habib Rizieq Shihab di Rutan Bareskrim Polri Diungkap Kuasa Hukum
Dalam suratnya, Desk Anti Islamophobia menuliskan bahwa Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyetujui resolusi yang menctapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Anti Islamophobia Internasional.
"Resolusi tersebut menentang segala bentuk prasangka, diskriminasi, ketakutan, ujaran kebencian terhadap Islam dan kaum muslim," ujar Ferry.
Oleh karena itu, menurut dia, segala perilaku Islamophobia harus dihapuskan karena selain bertentangan dengan komitmen masyarakat Internasional juga bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan peradaban modern.
Dikatakan bahwa dalam konteks Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam maka perilaku lslamophobia bukan hanya dapat menggangu harmoni dan kerukunan antarumat beragama.
Tetapi juga dapat mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa sebagai modal utama dalam mewujudkan pembangunan nasional scbagaimana yang diamanahkan Pancasila dan UUD 1945.
"Setelah kami mencermati dan mengkaji secara seksama, persoalan Islamophobia di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai bersama sudah memaski tahap yang sangat mengkhawatirkan dan dapat mengganggu sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa," ujarnya.
Menurut Ferry diantara kasus yang mengandung unsur Islamophobia yang sangat kental adalah seperti yang menimpa beberapa tokoh-tokoh Islam khususnya kasus terhadap Habib Rizieq Shihab, Munarman dan aktivis Islam lainnya.
Ferry mengatakan walaupun kasus terscbut telah melalui proses peradilan menurut hukum Indonesia, tetapi kesemua kasus yang menimpa tokoh-tokoh Islam tersebut sangat bernuansa Islamophobia.
"Sarat dengan diskriminasi dan berlatar subyektivitas kepada mereka sebagai tokoh Islam," ujarnya.
Berdasarkan hal itu, maka pihaknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Terkini Lainnya
PP SI menduga unsur Islamphobia di dalam penahanan mereka termasuk kepada Habib Rizieq Syihab (HRS), Munarman, dan lainnya.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gunakan Teknologi Ini untuk Pantau Hutan dan Karhutla, Indonesia Diapresiasi di Forum Internasional
Achmad Baidowi Tegaskan Muktamar PPP Tetap Digelar sesuai Jadwal pada 2025
5 Kasus Pencurian Tali Pocong Dalam Kurun Waktu 3 Tahun Terakhir, Rata-rata Sasar Makam Wanita
Menko PMK Akan Audiensi dengan Pemuka dan Ormas Keagamaan untuk Sadarkan Rakyat Bahaya Judol
Menkominfo Sebut Anggaran BSSN Terbatas, Ini Anggarannya dalam 5 Tahun Terakhir