Terkini Lainnya
TAG
Diketahui, Din Syamsuddin merupakan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah. Sementara, empat tokoh lainnya merupakan mantan pimpinan Front Pembela Islam
Kepada pendukungnya, Munarman masih menegaskan dirinya dizalimi sehingga dijebloskan ke penjara.
Eks jubir FPI, Munarman bebas dari penjara setelah menjalani hukuman 3 tahun karena kasus terorisme. Ini sosok Munarman yang pernah jadi Ketua YLBHI.
Berikut ini profil Munarman, eks jubir FPI yang bebas dari penjaga terkait kasus terorisme
Begini rekam jejak kasus Munarman yang dinyatakan bebas hari ini dari Lapas Kelas II Salemba, Senin (30/10/2023).
Hal itu disampaikan Munarman tepat setelah dinyatakan resmi bebas dan keluar dari Lapas Kelas IIA Salemba
puluhan simpatisan menyambut keluarnya Munarman dengan pelukan. Eks Jubir PFI itu tampak berpelukan dengan beberapa orang.
Kepala Lapas mengatakan pihaknya bakal meningkatkan penjagaan terkait pembebasan Munarman
Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 07.41 WIB pagi, puluhan simpatisan Munarman telah berkumpul di depan Lapas Kelas IIA Salemba sejak pagi.
Munarman bebas setelah menjalani masa penahaman di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Salemba, Jakarta.
Diketahui, narapidana kasus tindak pidana terorisme itu bebas setelah menjalani masa penahaman di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Salemba, Jakarta.
Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengucapkan ikrar setia terhadap NKRI di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Munarman, mengucap ikrar setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Salemba, Selasa
Selama berada di Lapas Salemba, Munarman yang dipidana selama 3 tahun akibat terlibat kasus terorisme dinilai kooperatif
Vonis Munarman sebelumnya sempat diperberat menjadi empat tahun penjara di tingkat banding.
majelis hakim memperberat vonis Munarman menjadi hukuman pidana 4 tahun dari yang semula 3 tahun sebagaimana putusan PN Jakarta Timur
PP SI menduga unsur Islamphobia di dalam penahanan mereka termasuk kepada Habib Rizieq Syihab (HRS), Munarman, dan lainnya.
Kubu terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman menyatakan, akan mengajukan banding atas vonis tiga tahun yang dijatuhi Majelis Hakim Peng
Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menanggai soal vonis 3 tahun yang dijatuhkan kepada Munarman.
Hakim menghukum Munarman 3 tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat dalam kegiatan terorisme.