androidvodic.com

Dinilai Patuh, KPPU Setujui Proposal Perubahan Antarmuka yang Diajukan Aplikasi Shopee - News

News – Kasus dugaan monopoli yang dilayangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada Shopee terkait jasa logistik, telah memasuki babak akhir. PT Shopee International Indonesia (Shopee) telah menghadiri sidang Penyampaian Tanggapan Terlapor pada tanggal 25 Juni 2024.

Dalam sidang tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyetujui proposal yang diajukan oleh Shopee atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024. Pada saat sidang tanggal 11 Juni 2024 lalu, Shopee secara aktif telah mengajukan proposal perubahan antarmuka aplikasi Shopee kepada pihak KPPU.

Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan, perubahan antarmuka Shopee adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk menghadirkan layanan yang lebih lengkap lagi bagi para penggunanya.

“Minggu lalu, Shopee sudah mengajukan proposal untuk melengkapi layanan kami kepada pengguna sesuai dengan masukan yang telah diberikan oleh KPPU. Ini merupakan wujud kepatuhan kami dalam mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dalam menjalankan operasional bisnis kami,” ungkap Radynal Nataprawira.

Proposal perubahan antarmuka tersebut akhirnya telah disetujui dalam Sidang Majelis pada Kamis, (20/6/2024), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Shopee.

Sebagai informasi, sidang perdana Shopee sudah dimulai sejak 28 Mei 2024 lalu, dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) dalam LDP.

Kemudian, sidang dilanjutkan pada 11 Juni 2024 dimana Shopee memberikan tanggapan atas laporan yang diberikan oleh KPPU. Pada 20 Juni 2024, KPPU dan Shopee kembali melakukan pertemuan Penyampaian Hasil Pertimbangan Majelis Komisi terkait Proposal Perubahan yang diajukan. Di pertemuan tersebut, KPPU menyetujui proposal perubahan yang diajukan oleh Shopee.

Baca juga: Berkat Shopee Live, UMKM & Brand Lokal Catatkan Pertumbuhan Signifikan di Awal Tahun 2024

Akhir dugaan monopoli

Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) turut menyoroti kasus ini. APLE memahami langkah KPPU yang mendalami dugaan praktik usaha yang tidak sehat untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat.

Namun, APLE meminta KPPU untuk memperhatikan beberapa hal sebelum menyimpulkan adanya praktik tidak sehat dalam ekosistem e-commerce.

Dalam kasus Shopee, Sonny menyatakan, “Dari pengamatan dan yang kami alami sendiri di lapangan platform Shopee masih menggunakan jasa logistik lain selain miliknya sendiri. Sehingga tidak memenuhi klasifikasi monopoli maupun oligopoli. Karena ada lebih dari 3 perusahaan kurir masih bekerja sama aktif dengan Shopee.”

Secara terpisah, Direktur Ekonomi Digital CELIOS Nailul Huda menyatakan bahwa pembuktian dugaan praktik tidak sehat di e-commerce akan sulit dilakukan, karena e-commerce adalah pasar yang terbuka luas.

Sebagai pasar yang terbuka luas, pembeli atau pengguna/pembeli juga bisa memilih perusahaan logistik mana yang akan mereka gunakan.

"Pemilihan kurir bisa jadi kesepakatan bersama penjual dan pembeli. Jadi unsur mematikan usaha ecommerce/merchant/jasa kurir lainnya ini yang menurut saya harus dibuktikan oleh KPPU," ujar Nailul.

Dilansir dari Help Center Shopee, saat ini Shopee bekerja sama dengan 14 penyedia layanan logistik dimana pembeli dapat memilih jenis atau tipe pengantaran sesuai kebutuhan mereka. (*) 

Baca juga: Riset Ungkap Shopee Jadi E-commerce Paling Direkomendasikan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat