androidvodic.com

Kalah di Praperadilan, Bareskrim Kembali Buat Sprindik Baru Kasus Titan Group - News

News, JAKARTA - Bareskrim Polri buka suara terkait praperadilan yang dimenangkan PT Titan Infra Energy atau Titan Group terkait kasus dugaan kredit macet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkap praperadilan merupakan hal yang formal yang bisa diajukan siapa pun. 

Menurutnya, penyidik akan segera mengeluarkan sprindik baru terkait kasus yang menjerat PT Titan Infra Energy.

“Kalau namanya praperadilan itu kan bersifat formal, tergantung materil. Jadi kita buat sprindik baru. Enggak masalah nanti kita ajukan sprindik baru,” jelas Whisnu kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Panja Komisi III DPR Minta Kejaksaan & Polri Ambil Langkah Konkret Soal Dugaan Kredit Macet PT Titan

Whisnu juga mengatakan bahwa kasus Titan Group akan tetap berjalan.

Keputusan praperadilan itu disebut tak mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung.

“Tetap berjalan, enggak ada masalah itu,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu memenangkan gugatan praperadilan Titan Infra Energy melawan Bareskrim Mabes Polri.

"Menyatakan tindakan Termohon (Dirpidsus Bareskrim) yang melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753 /XII/2021/SPKT/BARESKRIM.POLRI tanggal 16 Desember 2021 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi putusan PN Jaksel sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

"Menyatakan penggeledahan pada tanggal 21 April 2022 adalah tidak sah. Menyatakan penyitaan terhadap barang-barang dan/atau dokumen milik Pemohon dan milik anak-anak perusahaan Pemohon adalah tidak sah," ujar hakim tunggal Anry Widyo Laksono.

Baca juga: Kejagung Pelajari Dugaan Kasus Kredit Macet PT Titan Group Diduga Hampir Rp6 Triliun

PN Jaksel juga memerintahkan Polri segera mengembalikan barang-barang dan/atau dokumen milik PT Titan dan milik anak-anak perusahaan PT Titan.

Sementara itu PT. Bank Mandiri Tbk selaku pihak yang melaporkan PT Titan Infra Energy merespon soal kasus yang tengah ditangani Bareskrim Polri itu. Bank Mandiri melalui keterbukaan informasi publik di Bursa Efek Indonesia menyatakan utang Titan kepada kreditur sindikasi berstatus non performing loa (NPL) alias macet. 

Namun apa yang diungkap Bank Mandiri dibantah Direktur Utama Titan Darwan Siregar. Darwan menilai, pernyataan tersebut sebagai sangat normatif.

"Pernyataan NPL itu sangat normatif. Buktinya, kita masih bayar," kata Darwan kepada awak media, Jum'at (24/6). 

Baca juga: Bank Indonesia: Penyaluran Kredit Perbankan Tembus Rp5.969 Triliun di April 2022

Darwan pun menjelaskan upaya penangguhan pembayaran yang terjadi pada 2020 lalu lantaran Titan berusaha mengikuti kebijakan relaksasi kredit yang ditawarkan pemerintah. Dirinya pun menegaskan upaya restrukturisasi kredit yang disodorkan Titan tersebut sebagai hak yang dimiliki pelaku usaha di Indonesia. 

"Pemerintah - OJK memberikan relaksasi. Kami coba ikuti (relaksasi kredit)," ujarnya. 

Saat ini, Titan terus berupaya mengajukan proses restrukturisasi pembayaran utang kepada kreditur, termasuk kepada Bank Mandiri.

Tetapi sayangnya, hingga saat ini, proses restrukturisasi belum mendapatkan tanggapan yang baik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat