androidvodic.com

KPK Tambah Masa Penahanan Eks Wali Kota Yogyakarta dan Oon Nusihono - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan tiga tersangka kasus suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta selama 40 hari.

Para tersangka yakni eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY); dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono (ON).

"Untuk kebutuhan melengkapi alat bukti maka tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahahan tersangka HS dkk untuk waktu selama 40 hari ke depan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).

Ali mengatakan penahanan rutan dilakukan sampai nanti 1 Agustus 2022.

Untuk Haryadi ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sementara Oon ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

KPK telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY), sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono (ON).

Baca juga: KPK Tak Segan Jerat Summarecon Agung dalam Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

Dalam konstruksi perkara disebutkan, diduga suap terkait pengurusan IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta

Haryadi diduga menerima uang secara bertahap dengan nilai minimal sekira sejumlah Rp50 juta dari Oon dalam setiap pengurusan izin yang diajukan sejak 2019 tersebut.

IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan akhirnya terbit dan pada Kamis, 2 Juni 2022. 

Pada hari yang sama, Oon juga memberikan uang kepada Haryadi. Namun, KPK langsung menangkap mereka usai transaksi itu. 

Saat operasi tangkap tangan (OTT), uang yang ditemukan berjumlah 27.258 ribu dolar AS. Uang itu dikemas dalam goodie bag.

Sebagai pemberi, Oon dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara selaku penerima, Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat