Resmi Ajukan Gugatan Presidential Threshold 20 Persen ke MK, Ini Alasan PKS - News
News, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mengajukan gugatan terkait Pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur Presidential Threshold (ambang batas pencalonan Presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden PKS, Ahmad Syaikhu menyebut ada dua pemohon dalam uji materi ini. Pertama DPP PKS dan kedua Ketua Majelis Syura PKS, Salim Segaf Aljufri.
Gugatan itu telah diterima dengan nomor tanda terima 69-1/PPU/PAN.MK/AP3.
"Untuk mendaftarkan secara langsung permohonan, uji materi pasal 222 UU No. 7 tahun 2017, tentang Pemilu terkait President Threshold (PT)," kata Syaikhu kepada wartawan di MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).
Syaikhu menuturkan ada tiga alasan PKS mengajukan uji materi soal Undang-Undang tersebut.
Pertama, PKS sebagai penyambung lidah rakyat yang menolak Presiden Threshold 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional.
Baca juga: Presiden PKS Pimpin Pengajuan Permohonan Uji Materi Presidential Treshold 20 Persen ke MK Hari Ini
"Kami PKS hadir di MK, sebagai penyambung lidah bagi rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan President Threshold 20 persen keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan PT 20 % ," ucapnya.
Alasan kedua, lanjut Syaikhu, PKS ingin memperkuat sistem demokrasi dengan memberi peluang lebih banyak calon Presiden (capres) dan Wakil Presiden (cawapres).
"Ketiga, kami ingin mengurangi polarisasi di tengah masyarakat akibat hanya ada dua kandidat capres dan cawapres," ucapnya.
Pengajuan judicial review ini tidak dilakukan secara asal-asalan. Syaikhu mengaku tim dari PKS sudah mengkaji 30 permohonan judicial review ke MK sebelumnya.
"MK menyebut bahwa angka PT ini sebagai open legal policy, pembentuk UU. PKS sepakat dengan argumentasi ini, namun open legal policy ini seharusnya disertakan dengan landasan, rasional proporsional agar tidak bertentangan dengan UUD RI 1945," ungkapnya.
"Kami juga telah mencermati keputusan MK nomor 74/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa partai politik, atau gabungan partai politik peserta Pemilu memiliki legal standing untuk ajukan permohonan pengujian konstitusional pasal 222 UU No 7 tahun 2017," ungkapnya.
Terkini Lainnya
Presidential Threshold
Presiden PKS, Ahmad Syaikhu menyebut ada dua pemohon dalam uji materi ini. Pertama DPP PKS dan kedua Ketua Majelis Syura PKS, Salim Segaf Aljufri.
Jokowi Sambut Kunjungan Imam Besar Al Azhar Mesir Ahmed Al Tayeb
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Implikasi Setelah Pegi Setiawan Bebas, Nasib 8 Terpidana Bisa Berubah, Bagaimana dengan Aep ?
Kesaksian Pegi usai Bebas dari Penjara: Sempat Diancam, Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik
Pakar Minta Polda Jabar Tangkap Aep yang Beri Kesaksian 'Sampah', Toni RM Cs Hitung Ganti Rugi
Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 9 Juli 2024: Jakarta Pusat Cerah Berawan Seharian
DPR Sudah Terima Surpres RUU TNI, Polri hingga RUU Kementerian Negara