androidvodic.com

KPK Dalami Pembahasan Internal PT Summarecon Agung dan Suap untuk Wali Kota Yogyakarta - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya pembahasan internal PT Summarecon Agung (SMRA) untuk mengajukan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton ke Pemerintah Kota Yogyakarta.

Lembaga antirasuah juga mendalami adanya aliran uang dari PT Summarecon Agung kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Pendalaman itu dilakukan KPK dengan memeriksa empat saksi, yakni Permit Manager PT Summarecon Agung Dwi Putranto Setyaning JP, Direktur Proyek Jason Lim, Head of Finance & Accounting, Summarecon Property Development Dony Wirawan, dan Accounting Staff Marthin.

Baca juga: KPK Periksa Kelengkapan Pengajuan IMB Summarecon Agung dari Campur Tangan Haryadi Suyuti

Kemmpat saksi itu telah diperiksa KPK pada Senin (11/7/2022) kemarin.

"Seluruh saksi hadir dan tim penyidik terus melakukan pendalaman antara lain masih terkait dengan adanya pembahasan internal di PT SA (Summarecon Agung) Tbk dalam mengajukan permohonan izin apartemen ke Pemkot Yogyakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).

Ali menambahkan penyidik juga menelisik uang yang diduga suap yang diberikan pihak PT Summarecon Agung kepada Haryadi Suyuti.

"Dikonfirmasi lebih lanjut terkait dugaan aliran uang untuk tersangka HS (Haryadi Suyuti)," kata dia.

KPK telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY), sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono (ON).

Dalam konstruksi perkara disebutkan, diduga suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta dan termasuk dalam wilayah cagar budaya.

Baca juga: KPK Bakal Periksa Pembukuan Summarecon Agung Terkait Kasus Haryadi Suyuti dan Rahmat Effendi

Haryadi diduga menerima uang secara bertahap dengan nilai minimal sekira sejumlah Rp50 juta dari Oon dalam setiap pengurusan izin yang diajukan sejak 2019 tersebut.

IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan akhirnya terbit dan pada Kamis, 2 Juni 2022.

Pada hari yang sama, Oon juga memberikan uang kepada Haryadi. Namun, KPK langsung menangkap mereka usai transaksi itu.

Saat operasi tangkap tangan (OTT), uang yang ditemukan berjumlah 27.258 ribu dolar AS. Uang itu dikemas dalam goodie bag.

Sebagai pemberi, Oon dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara selaku penerima, Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK juga tengah mendalami lebih lanjut peran Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono dalam sejumlah aktivitas bisnis perusahaan yang melantai di bursa dengan kode emiten SMRA itu.

Melalui Oon Nusihono, lembaga antikorupsi bakal melihat lebih jauh sejumlah proyek Summarecon Agung, di Bekasi dan Bogor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat