androidvodic.com

Sidang Napoleon Kembali Digelar, Ahli Sebut M Kece Alami Memar karena Kekerasan Tumpul - News

News, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan perkara penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kece, Kamis (21/7/2022).

Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga saksi ahli pada sidang yang dimulai sekira pukul 10.35 WIB.

Latifah Nabila Sari, dokter yang melakukan visum et repretum terhadap M Kece pun memberikan keterangan dalam sidang tersebut.

Awalnya, Napoleon Bonaparte menanyakan hasil kesimpulan visum et repretum tersebut kepada Latifah.

"Saudara membuat kesimpulan dalam visum itu, saya bacakan kesimpulannya di sini, kesimpulannya pada pemeriksaan fisik didapatkan bercak  darah, luka memar, luka pada kepala akibat kekerasan tumpul bisa tolong dijelaskan kekerasan tumpul," tanya Napoleon di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis.

Lalu, Latifah menjawab bahwa kekerasan tumpul bisa diakibatkan karena pukulan atau benda tumpul yang mengenai kulit seseorang.

"Kekerasan benda tumpul itu, pukulan atau benda tumpul, mengenai kulit seseorang," jawabnya.

"Lebih spesifik lagi. Dokter bilang pukulan, pukulan seperti apa?" Napoleon bertanya lagi.

Baca juga: Di Sidang Napoleon Bonaparte, Eks Panglima Laskar FPI Cabut Keterangan BAP Karena Merasa Tertekan

"Pukulan atau hantaman atau pengenaan pada kulit korban, apapun bentuknya," ucap Latifah.

Napoleon juga bertanya ke Latifah soal apakah kekerasan tumpul itu diakibatkan sikutan maupun tendangan.

"Kira-kira, dari hasil pemeriksaan itu kekerasan tumpul yang dimaksud itu apakah tempeleng, atau kena kuku jari tinju atau kena sikut atau kena tendang?" tanyanya.

"Saya tidak mengetahuinya, karena saya tidak melihat peristiwa secara langsung. Saya hanya memeriksa pasien pada saat pasien datang, dan didapatkan luka memar yang disimpulkan berdasarkan kekerasan benda tumpul," ungkap Latifah.

Napoleon kemudian bertanya soal kondisi M Kece jika ditinjau dari hasil visum et repretum kepada Latifah. Sang dokter menyebut bahwa Kece tidak sehat secara fisik.

"Pada saat pemeriksaan ada luka memar pada daerah wajah dan kepala dan mata sebelah kiri, pada saat itu sakit bukan sehat secara fisik," jawab Latifah.

"Tapi tidak rusak kesehatan?" tanya Napoleon.

"Pada saat itu ya secara fisik ya memang pasien mengalami nyeri dan ada nyeri pada temuan fisik," ungkap Latifah.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece.

Penganiayaan itu terjadi di dalam salah satu sel Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat