androidvodic.com

Koalisi SPSK Minta Kemnaker Ambil Sikap Soal Sistem Satu Kanal di Malaysia - News

News, JAKARTA - Koalisi Publik Untuk Perbaikan SPSK (Koalisi SPSK) mengingatkan semua pihak termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk tidak mengambil keuntungan dalam keputusan moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia

Pasalnya, Koalisi SPSK menduga moratorium penempatan hanyalah dalih untuk memberlakukan One Channel System atau Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang mungkin saja bakal menguntungkan pihak-pihak tertentu.  

“Jangan sampai skema One Channel System (OCS) atau sistem satu kanal ini akhirnya seperti Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) di Saudi yang tidak efektif. Jangan sampai kita menambah kesusahan Pekerja Migran Indonesia dengan memberlakukan SPSK dan diam-diam mengambil keuntungan dari hal tersebut,” kata Koordinator Koalisi Publik Untuk Perbaikan SPSK Fuad Adnan dalam keterangan yang diterima, Sabtu (23/7/2022).

Fuad pun mengingatkan kemungkinan adanya langkah hukum kepada pihak-pihak terkait pabila hal itu terjadi. 

Baca juga: Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Percepat Penyelesaian Technical Arrangement SPSK Pekerja Migran

Ia juga menduga sejumlah kemungkinan yang menyebabkan penerapan sistem satu kanal (One Channel System) hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu dan bakal diberlakukan dalam waktu dekat.  

“Koalisi SPSK berusaha menjadi pihak yang akan mengambil langkah hukum bila ada yang mengambil kesempatan dalam keputusan moratorium tersebut. Koalisi SPSK tidak ingin ada pihak yang berusaha mengambil keuntungan atau memancing di air keruh dengan moratorium,” terangnya.

Menurut Fuad, dirinya dan sejumlah anggota Koalisi SPSK juga mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait potensi monopoli pihak tertentu dalam pengelolaan sistem satu kanal atau one channel system. 

Menaker, kata Fuad, tidak boleh lepas tangan dan bersikap diam dengan kemungkinan-kemungkinan hadirnya penumpang gelap dalam kebijakan moratorium tersebut. 

Baginya, jangan sampai akibat monopoli pihak tertentu, upaya pemberangkatan PMI menjadi terganggu.

“Koalisi menyarankan Menaker Ida Fauziyah agar menelaah kembali SPSK yang bisa jadi hanya jadi alat untuk membuat pihak tertentu melakukan monopoli penempatan. Sebab, gara-gara monopoli itu, SPSK di Arab Saudi tidak berjalan efektif dan membuat penempatan PMI tidak berjalan optimal,” katanya.    

Hingga akhir pekan ini, belum ada solusi nyata dari kedua negara terkait keputusan moratorium penempatan PMI ke Malaysia.

Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, Saravanan Murugan bahkan mengklaim tidak ada kewajiban untuk menghapus SMO dalam nota kesepahaman dengan Indonesia tentang penerimaan PMI di Malaysia. Saravanan justru menyalahkan prosedur perekrutan PMI di Indonesia yang dianggapnya terlalu rumit.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) membantah pernyataan imigrasi Malaysia soal adanya kesepakatan integrasi antara One Channel System (OCS) dan Sistem Maid Online (SMO) milik Malaysia yang menjadi permasalahan dan menyebabkan dihentikannya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia untuk sementara.

Hal ini ditegaskan Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha pada press briefing, Kamis (21/7/2022).

Ia menegaskan kembali bahwa pemerintah Indonesia tidak pernah menyampaikan persetujuan atas integrasi mekanisme penempatan melalui OCS dan SMO.

Diakuinya memang ada pertemuan antara perwakilan pemerintah Indonesia dan perwakilan Malaysia secara informal, tapi itu sebatas bertukar pikiran untuk mencari solusi atas berbagai ketidaksepahaman penempatan PMI.

"Memang ada pertemuan informal yang dilaksanakan KBRI Kuala lumpur dengan pejabat kementerian sumber manusia Malaysia dan pejabat Kemlu Malaysia, dan Ditjen imigrasi Malaysia, dan fungsi dari pertemuan tersebut untuk bertukar pikiran dan mencari solusi atas berbagai macam ketidaksepahaman terkait MoU. Namun kami tegaskan tidak ada persetujuan terkait dengan proses integrasi tersebut," kata Judha.

Judha kembali menjelaskan, keberatan Indonesia mengenai dilanjutkannya SMO sebagai mekanisme perekrutan dan penempatan PMI ke Malaysia, karena membuat OCS yang disepakati kedua negara menjadi tidak efektif.

Padahal kesepakatan ini baru berumur tiga bulan. sMO juga dianggap melanggar secara khusus pasal 3 Appendix C dari MoU yang sudah disepakati kedua negara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat