androidvodic.com

Masa Jabatan Anies Habis Oktober 2022, Kemendagri Belum Ajukan Nama Penjabat Gubernur DKI Ke Jokowi - News

News, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengungkap perkembangan seputar penunjukkan Penjabat (Pj) kepala daerah, dalam hal ini adalah Gubernur DKI Jakarta.

Seperti diketahui, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada Oktober 2022 ini.

Wempi mengatakan saat ini terkait penjabat yang bakal mengganti posisi Anies Baswedan itu masih dalam proses.

"Kalau Gubernur DKI ini kan kita dalam proses,” kata Wempi selepas menghadiri acara Rakornas dan Deklarasi Kesiapsiagaan Nasional BNPT di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).

“Kan kami ada urusan terkait IKN dan segala macam, Papua juga ada, apalagi sekarang dengan harapan Papua Barat Daya juga harus proses jalan, ini banyak, kami harapkan paling tidak lebih cepat," ujarnya menambahkan.

Baca juga: Masa Jabatan Anies Baswedan Berakhir Oktober, Djarot Saiful Minta Tuntaskan Janji Politik

Kemendagri, kata dia, juga belum mengajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait nama calon Penjabat yang bakal mengisi posisi Gubernur DKI Jakarta itu.

“Belum ada,” ucap Wempi.

Menurut Wempi, Presiden Joko Widodo yang memiliki hak untuk menentukan penjabat gubernur yang akan bertugas sebelum Pilkada 2024.

"Ini, kan, tugas Pak Presiden yang menunjuk siapa (Penjabat Gubernur). Kemendagri sebagai pengaturan regulasi kami siap jalankan," katanya.

Ia pun berharap proses terkait penunjukkan Penjabat ini dapat segera diselesaikan.

“Harapan kita begitu (target bulan depan). Tapi nanti kita lihat perkembangan karena ini keputusan Pak Presiden,” tuturnya.

Sebagai informasi, jabatan Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Kemendagri akan mengajukan usulan nama-nama kepada presiden untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat