androidvodic.com

LPSK Akan Periksa Psikologis Istri Irjen Ferdy Sambo Pekan Depan di Kediaman Pribadinya - News

News, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melakukan pemeriksaan assessment psikologis untuk istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

LPSK menjadwalkan pemeriksaan tersebut pekan depan.

Kendati demikian, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya tidak dapat menyampaikan waktu detail pemeriksaan tersebut dengan alasan menjaga privasi pemohon.

"Kemungkinan minggu depan (melakukan pemeriksaan Putri Candrawathi)," kata Edwin saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (3/8/2022).

Terkait lokasi pemeriksaan tersebut kata Edwin, akan dilakukan di kediaman dari Putri Candrawathi.

Hal itu didasari atas permintaan atau rekomendasi dari tim psikolog pribadi Putri yang meminta LPSK untuk datang langsung menemui yang bersangkutan.

"Iya (di rumahnya), karena ini permintaan dari psikolognya yang menurut psikolognya Ibu P masih terguncang," tukas Edwin.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menjadwalkan kembali pemeriksaan assessment psikologis untuk istri Irjen pol Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati atas permohonan perlindungan dalam dugaan kasus kekerasan seksual.

Penjadwalan kembali itu diputuskan setelah Putri Candrawati dua kali urung hadir ke kantor LPSK dengan alasan kondisi psikologinya masih terguncang.

Baca juga: Ingin Bertemu Istri Ferdy Sambo, Pengacara Keluarga Brigadir J Mau Tahu yang Terjadi pada 8 Juli

Atas hal itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya membuka kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan kepada Putri Candrawati di kediaman pribadi yang bersangkutan.

"Belum bisa dipastikan waktunya, bisa minggu ini, bisa minggu depan tapi kemungkinan di kediaman Bu Putri," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (2/8/2022).

Penjadwalan kembali pemeriksaan itu dinilai penting, sebab dalam memperoleh hasil assessment perlindungan, pihak LPSK kata Edwin harus bertemu langsung dengan pemohon.

Tak hanya itu, LPSK juga harus menjadi pihak yang memeriksa sendiri kondisi psikologis dari pemohon tanpa melibatkan hasil dari pihak lain.

"Jadi kami tetap meminta untuk bertemu langsung, melakukan pemeriksaan langsung secara psikologis kepada ibu Putri," kata Edwin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat