Paspor RI Tak Bisa Masuk Jerman, Ini Solusi yang Ditawarkan Pihak Imigrasi - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Plt Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, Amran Aris, meminta para Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) untuk dapat mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI tanpa kolom tanda tangan.
Hal ini merupakan buntut dari ditolaknya paspor baru RI oleh Kedutaan Besar (Kedubes) Federal Jerman.
Diketahui, Kedubes Jerman tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa.
"Dimohon bantuan Kepala Divisi Keimigrasian untuk dapat memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi yang berada di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang paspor RI tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement) oleh Kepala Kantor/pejabat Imigrasi," kata Amran dalam keterangannya, Sabtu (13/8/2022).
Baca juga: Curhatan WNI Kesulitan Masuk Jerman karena Tidak Ada Kolom Tanda Tangan di Paspor
Amran menerangkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah melaksanakan pengadaan blangko paspor RI tanpa kolom tanda tangan pemegang paspor pada halaman 48 paspor RI elektronik dan non-elektronik.
Adapun spesifikasi pengadaan blangko paspor RI dimaksud merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Sebagai informasi, Kedubes Jerman di Jakarta dalam situs resminya memaparkan bahwa paspor Indonesia ditolak untuk diproses karena tidak adanya kolom tanda tangan.
“Sampai dengan keterangan lebih lanjut saat ini Kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa. Tambahan tanda tangan di kolom Endorsements tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor Anda tidak dapat diproses,” bunyi keterangan dari Kedubes Jerman, dikutip Sabtu (13/8/2022).
Terkini Lainnya
Kedubes Jerman di Jakarta dalam situs resminya memaparkan bahwa paspor Indonesia ditolak untuk diproses karena tidak adanya kolom tanda tangan.
Temuan KPK soal 3 RS Klaim Fiktif BPJS: Terjadi di Jateng-Sumut, Ada Modus Manipulasi Diagnosis
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Profil 3 Hakim Perempuan Adili Sidang PK Saka Tatal, Segini Harta Kekayaan Mereka
KPK Bongkar Akal-akalan BPJS di Rumah Sakit: Ada 3.000 Tagihan Fiktif hingga Mark Up Operasi Katarak
Ridwan Kamil: Kelebihan Orang Indonesia Hobi Bikin Anak
Contoh Surat Undangan 17 Agustus Formal dan Informal untuk Rapat Persiapan hingga Malam Tirakatan
INFOGRAFIS 8 Bukti Baru di Sidang PK Saka Tatal dalam Kasus Vina