Terkini Lainnya
TAG
Kedutaan Besar Jerman di Jakarta menyatakan paspor dengan (penambahan) tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi pemerintah Indonesia dapat di
Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI meminta Kedutaan Besar (Kedubes) Federal Jerman dapat memproses permohonan visa bagi pemegang paspor RI.
Kedubes Jerman di Jakarta dalam situs resminya memaparkan bahwa paspor Indonesia ditolak untuk diproses karena tidak adanya kolom tanda tangan.
Saat ini tim dari Ditjen Imigrasi tengah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk membahas permasalahan tersebut dengan Kedutaan Jerman
Pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan yang telah memperoleh visa kKemungkinan besar akan ditolak memasuki wilayah Jerman di perbatasan
Kedubes Jerman membenarkan tidak akan menerima pengajuan visa dari para pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan
Bagi anda pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke Jerman, siap-siaplah untuk kecewa.
Front Pembela Islam (FPI) menyoroti soal pernyataan Legislator NasDem yang menyebut staf kedutaan besar Jerman untuk Indonesia adalah staf intelijen .
Kedubes Jerman akan segera meminta pegawai yang mendatangi Markas FPI untuk mempertanggungjawabkan ke pemerintah di Jerman.
Kedutaan Besar Jerman memberikan klarifikasi terkait kedatangan salah seorang pegawai Kedutaan Jerman ke markas FPI, pada Jumat (18/12) lalu.
Kedubes Jerman akan segera meminta pegawai yang mendatangi Markas FPI untuk mempertanggungjawabkan ke pemerintah di Jerman.