androidvodic.com

VIDEO Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Perintangan Penyidikan Tersangka Surya Darmadi - News

News, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih mengusut kasus korupsi senilai Rp 78 triliun terhadap tersangka Surya Darmadi.

Kejagung rupanya turut menyelidiki dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi lahan kelapa sawit milik PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Dalam dugaan perintangan ini, Kejagung telah memeriksa dua saksi.

"Saksi yang diperiksa yaitu AD selaku Direktur PT Wanamitra Permai."

"Diperiksa mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).

Saksi dugaan perintangan itu diperiksa pada Selasa (16/8/2022) kemarin.

Dalam hal ini, penyidik juga memeriksa saksi lainnya terkait dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi PT Duta Palma, yaitu TTG selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.

Tak hanya itu, penyidik memeriksa saksi berinisial HH selaku Marketing Supervisor PT Wanamitra Permai.

Pemeriksaan terhadap HH dilakukan terkait penyidikan materi pokok perkara, yaitu kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Setibanya di Indonesia pada Senin (15/8/2022) kemarin, Surya Darmadi langsung diperiksa dan dilakukan penahanan selama 20 hari.

Saat ini, buronan KPK dan Kejagung itu masih menjalani pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus Kejagung.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjerat Surya. Surya Darmadi diketahui menjadi buron KPK sejak 2019 lalu.

"Kita kerja sama dengan KPK karena ada perkara juga yang ditangani oleh KPK," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).

Burhanuddin menjelaskan, Surya tiba di Indonesia menggunakan pesawat China Airlines dengan kode penerbangan C1761 di Bandara Soekarno-Hatta.

Bos perusahaan sawit itu datang ke Indonesia dari Taiwan untuk menyerahkan diri setelah beberapa kali tak memenuhi panggilan kejaksaan.

Atas perbuatannya, Surya Darmadi dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia juga dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat