Ini Bunyi Pasal 340 KUHP yang Bikin Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati - News
News, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menjerat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pasal 340 KUHP terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"PC dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP," ungkap Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Berikut ini bunyi pasal 340 subsider, pasal 338 juncto, dan pasal 55 - 56 KUHP :
Isi Pasal 340 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 338 KUHP berbunyi :
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun
Baca juga: Istri Ferdy Sambo dari Saksi Kunci Jadi Tersangka Pembunuh Brigadir J, Ini Jejak Putri Candrawathi
Sedangkan isi Pasal 55 KUHP Ayat 1 berbunyi :
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan
Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2:
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Isi Pasal 56 KUHP:
Terkini Lainnya
Polisi Tembak Polisi
Meski telah ditetapkan jadi tersangka, PC belum ditahan karena telah mengirim surat sakit selama 7 hari
Polisi Tembak Polisi
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Cuaca Hari Ini - BMKG: DKI Jakarta dan 27 Wilayah Potensi Hujan Deras pada 5 Juli 2024
Effendi Simbolon Kritik Kualitas Menteri Jokowi: Separuhnya Buruk, Kabinet Kayak Warung Semua
Pengamat Sebut Semuel Seperti Dijadikan Tumbal hingga Sosok Ismail Plt Dirjen Aptika yang Baru
Prakiraan Cuaca Hari Ini Jumat, 5 Juli 2024: Yogyakarta, Manado, dan Medan Berpotensi Hujan Lebat
Perbaikan Mutu Pelajaran & Hasil Belajar, Para Siswa Madrasah akan Diikutsertakan AKMI 2024