androidvodic.com

Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Berdasarkan Hasil Penyidikan Mendalam - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Tim khusus (Timsus) Polri telah mengumumkan nama baru sebagi tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam jumpa pers pada Jumat (19/8/2022) siang, Timsus mengumumkan penetapan  istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan penetapan tersangka terhadap Putri didasari pada beberapa pemeriksaan yang dilakukan.

"Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation termasuk alat bukti yang ada," kata Agung saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dengan begitu, pihak kepolisian telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Kendati untuk prasangka pasalnya, Agung belum membeberkan secara lebih detail.

"Sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah tetapkan saudari PC sebagai tersangka, nanti prasangka pasal penyidik jelaskan, tukas Agung.

Sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Irwasum Polri Pol Agung Budi Maryoto.

Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).

Adapun Istri Irjen Sambo ditetapkan tersangka sesuai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.

Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Putri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat