androidvodic.com

KPU Perlu Buat Tafsir Larangan Kampanye di Kampus, Pengamat: Untuk Hapus Tuduhan Partisan - News

Laporan wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Pengamat politik UIN Jakarta, Adi Prayitno mengatakan, jika ingin mewujudkan wacana kampanye di kampus, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib membuat tafsir terkait frasa larangan kampanye dengan menggunakan fasilitas pendidikan.

Sebab menurut Adi, dalam pemilu ada kecenderungan kampus, sekolah atau lembaga pendidikan bersikap partisan. Bila tanpa batasan yang jelas, maka bisa saja kampanye di kampus justru disalahgunakan oleh lembaga pendidikan.

Penyalahgunaan itu misalnya, hanya mengundang salah satu calon. Sedangkan calon yang tidak disukai, tak masuk undangan.

“Karena ada kecenderungan kalau pemilu, kampus sekolah lembaga pendidikan ini partisan. Yang diundang hanya salah satu calon, tidak diundang calon lainnya yang tidak disukai,” ungkap Adi kepada News, Jumat (19/8/2022).

Sehingga menurut Adi, peraturan atau tafsir larangan penggunaan fasilitas pendidikan harus dibuat KPU agar tak ada kesan menabrak larangan kampanye sebagaimana dalam UU Pemilu.

“Dalam batas apa boleh tidaknya menggunakan itu saya kira KPU harus menerjemahkan. Paling penting adalah bagaimana ketika ada debat kandidat di kampus, semua eksponen yang bertending itu diundang sehingga tidak ada tuduhan kampus hanya jadi alat politik kelompok tertentu,” ungkapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat