Tiap Tahun, 350 Ribu Perempuan Menikah di Bawah Umur, KPPPA: Harus Jadi Pekerjaan Kita Bersama - News
Laporan Wartawan News, Aisyah Nursyamsi
News, JAKARTA - Setiap tahun, sebanyak 350 ribu anak perempuan menikah di bawah usia 19 tahun.
Sedangkan ada 50 ribu anak laki-laki yang menikah di bawah usia 19 tahun.
Sehingga, permasalahan pernikahan masih jadi pekerjaan bersama.
Hal ini diungkapkan oleh Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Rohika Kurniadi Sari, SH, MSi.
Dalam pemaparannya, Rohika pun menyebutkan jika terdapat 5 provinsi dengan peningkatan perkawinan anak.
Di antaranya Sulawesi Barat, Bengkulu, Maluku, DKI Jakarta dan Yogyakarta.
Lantas apa yang menjadi faktor dari perkawinan anak?
Menurut Rohika, salah satu faktor karena pandemi Covid-19.
Faktor penyebab lainnya adalah anak perempuan di desa dua kali berisiko melakukan pernikahan dibandingkan di kota.
Lalu, faktor lain adalah anak perempuan dengan kuintil pengeluaran rumah tangga yang rendah, tiga kali hampir menikah di usia 18 tahun.
Lalu ada pula karena tingkat pendidikan yang rendah.
Perkawinan anak di Indonesia masih masif, padahal kata Rohika banyak dampak ngratif yang timbulkan.
Pertama, terjadi dua kali risiko kematian bagi ibu.
Terkini Lainnya
KPPPA menyebut, setiap tahun sebanyak 350 ribu anak perempuan menikah di bawah usia 19 tahun.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Jokowi Beri Efek Positif untuk Golkar, Politisi Aceh Nilai Layak Masuk Anggota Dewan Pembina
Kronologi Puluhan Pelamar Kerja di Jakarta Timur Jadi Korban Pinjol, Begini Modusnya
Penyidik Kejaksaan Rampung Periksa Saksi, Kasus Korupsi Timah Fokus Pemberkasan Menuju Meja Hijau
Kuasa Hukum Pegi Sebut Polda Jabar Lakukan Kesalahan Fatal, Yakin Praperadilan Bakal Menang
Bareskrim Bongkar Laboratorium Narkoba Terbesar di Indonesia, Pelaku Diminta Dijerat Hukuman Mati