androidvodic.com

Erick Thohir Adukan Akun Media Sosial Faizal Assegaf ke Bareskrim Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengadukan sebuah akun media sosial dengan nama Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022) sore.

Adapun aduan itu dilayangkan tim kuasa hukum Erick Thohir yang diwakili Ifdhal Kasim dan partner.

Dalam aduannya, Ifdhal Kasim mengatakan, kalau kliennya merasa dirugikan atas fitnah yang dibuat Faizal Assegaf melalui konten di instagram.

"Faizal Assegaf telah melakukan fitnah keji atas klien kami Menteri BUMN Erick Thohir," kata Ifdhal Kasim saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

Dugaan fitnah itu sendiri dilalukan, kata Ifdhal, setelah Faizal Assegaf memberikan naskah tambahan atas video pernyataan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Baca juga: Erick Thohir: Pemerintah Tidak Hilangkan Subsidi BBM, Hanya Pengurangan

Di mana dalam video itu, dimuat narasi tambahan, kalau Erick Thohir disebut memiliki banyak istri, serta anak pertamanya tidak mendapatkan fasilitas berupa pembiayaan pendidikan.

"Kemudian saudara Faizal ini menambah narasi satu menuliskan bahwa pak Erick itu banyak istri yang dinikahi secara ghaib, kedua, dia memiliki anak kandung yang tidak dibiayai sekolahnya," kata Ifdhal.

"Jelas ya kedua kalimat ini tidak ada dari pernyataan rekan advokat kamaruddin simanjuntak tapi ditulis sendiri oleh faizal assegaf melalui akun instagram nya tersebut," sambungnya.

Baca juga: Erick Thohir: Ekonomi Digital Indonesia Tembus Rp 4.818 Triliun di 2030, Terbesar di Asia Tenggara

Padahal kata dia, video ucapan dari pengacara Kamaruddin H Simanjuntak hanya berisi tudingan terhadap Dirut Taspen yang menurutnya mengelola dana Capres Rp 300 triliun.

Dalam artian lain, Kamaruddin tidak menyebutkan nama Erick Thohir.

Namun Faizal menambahi narasi di video itu dengan tulisan berisi fitnah kepada Erick Thohir.

"Pak Erick Thohir sangat terganggu dan terhina dengan postingan di media sosial milik Faizal Assegaf, yang telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan menyerang integritas pribadi," ucap dia.

Kendati demikian, dalam hal ini, aduan yang dilayangkan pihaknya belum sepenuhnya diterima Bareskrim Polri.

Baca juga: Benahi BUMN, Pengamat Sarankan Menteri Erick Thohir Perkuat Peran Komisaris

Sebab, dalam pengajuan aduan tersebut masih ada beberapa berkas atau bukti yang harus dilengkapi.

"Laporan sudah diberikan tapi kan masih tahap konsultasinya karena kan laporan tidak langsung diterima siber (direktorat tindak pidana Siber, red) karena harus diperiksa dulu nanti mereka akan memanggil ahli dan sebagainya," ucap dia.

Dalam aduan ini, mempersangkakan pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

"Pasal UU ITE Pasal 27, Pasal terkait pencemaran nama baik KUHP, kemudian fitnah dan nanti akan dielaborasi dengan jauh dengan menyusulkan bukti," tukas dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat