androidvodic.com

Usman Hamid Usul Pembentukan Pansus di DPR soal Dugaan Kasus Lain Ferdy Sambo - News

Laporan Reporter News, Reza Deni

News, JAKARTA - Komisi III DPR diminta untuk membuat panitia khusus (pansus) yang fokus kepada isu Ferdy Sambo terkait judi online dan dugaan kasus lainnya.

Hal itu disampaikan Direktir Eksekkutif Amnesty International Indonesia sekaligus Ketua Dewan Pengurus Public Virtue, Usman Hamid.

"Karena problemnya bukan lagi sekadar problem hukum kriminal, yaitu pembunuhannya, tetapi juga kelembagaan yang bersifat struktural, maka tidak ada salahnya jika DPR, Komisi III menjajaki pembentukan panitia khusus (Pansus)," kata Usman Hamid dalam diskusi publik bertajuk 'Membangun Pengawasan Demokratis Polri: Kematian Yosua dan Perkara Sambo', Kamis (1/9/2022).

Menurutnya, pembentukan pansus bertujuan untuk melihat secara lebih jelas terkait dugaan pidana yang menyelimuti kasus pembunuhan Brigadir J.

Dia menduga ada penyalahgunaan kekuasaan dalam proses pengusutan kasus tersebut.

"Harus ada pansus untuk melihat masalah Ferdy ini bukan sekadar bagaimana penanganan perkara pidana dijalankan. Tapi bagaimana dugaan penyalahgunaan kekuasaan terjadi di baliknya," tandasnya.

Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Tak Hanya Pembunuhan, Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Obstraction of Justice Kasus Brigadir J

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat