Amnesty Internasional Nilai Kasus Brigadir J Masalah Struktural, Desak DPR Bentuk Pansus - News
News - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid meminta DPR agar membentuk panitia khusus (Pansus) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Usman menganggap pembentukan Pansus ini penting lantaran kasus tewasnya Brigadir J tidak hanya masalah kriminal yaitu pembunuhan tetapi masalah struktural dari penegak hukum.
Dalam kasus ini, Usman menilai ada penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan.
"Karena problemnya lagi bukan problem hukum kriminal yaitu pembunuhannya tapi juga problem kelembagaan penegak hukum yang bersifat struktural ada penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan."
"Maka tidak ada salahnya sebenarnya jika DPR Komisi III menjajaki pembentukan panitia khusus untuk melihat masalah Ferdy ini bukan sekedar dalam penanganan pidananya dijalankan tapi bagaimana dugaan-dugaan penyalahgunaan kekuasaan terjadi di baliknya," jelasnya dalam diskusi publik bertajuk "Kematian Joshua dan Perkara Sambo" yang ditayangkan di YouTube Public Virtue Research Institue pada Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Mirip Sidang Kasus Mirna, Eks Hakim Agung Sebut Kasus Brigadir J Rumit, Ferdy Sambo Bisa Bebas?
Di sisi lain, Usman menganggap pengawasan internal seperti mekanisme kode etik dalam Polri tidak efektif lantaran berkaca dari kasus Ferdy Sambo yang saat itu selaku Kadiv Propam justru menjadi otak dari pembunuhan Brigadir J.
Kemudian, ia pun menjelaskan adanya pengawasan pada tingkatan eksekutif oleh Presiden dan menteri-menteri hingga pengawasan dari publik.
Tanggapan Anggota Komisi III: Tak Bisa Dikabulkan, DPR Kini 'Pemerintah'
![Benny K Harman saat berdiskusi publik yang digelar oleh Public Virtue Research Institute bertajuk](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/benny-k-harman-saat-diskusi-publik.jpg)
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman menyebut usulan dibentuknya Pansus dalam kasus pembunuhan Brigadir J tidak mungkin dikabulkan.
Hal tersebut, menurutnya, lantaran kini DPR telah menjadi layaknya 'pemerintah'.
Pernyataan Benny K Harman tersebut berdasarkan fakta tujuh fraksi di DPR adalah pendukung pemerintah sedangkan dua lainnya di luar pemerintahan.
Sehingga menurutnya, kondisi DPR di era pemerintah Joko Widodo (Jokowi) kini adalah bagian dari eksekutif.
"Menurut saya itu usulan yang tidak mungkin bisa dilaksanakan, mengapa? Karena DPR sekarang ini adalah pemerintah. Jadi usulan-usulan begitu (pansus) kan DPR nya bukan eksekutif."
"DPR sekarang ini, periode Presiden Jokowi ini, DPR itu adalah bagian dari eksekutif," katanya dalam diskusi yang sama.
Baca juga: Media Asing Ikut Soroti Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
Terkini Lainnya
Polisi Tembak Polisi
Amnesty Internasional meminta agar DPR membentuk Pansus terkait kasus Brigadir J. Hal ini lantaran kini kasusnya adalah problem struktural lembaga.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
30 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 2024, Kata-kata Sambut 1 Muharram 1446 H
Video Ketua RT Pasren Ternyata Paman Terpidana Kasus Vina, Tega Jebloskan Saudara ke Penjara
Demi Wanita Incarannya, Hasyim Asyari Rela Ubah Aturan KPU-Minta Artis Buat Video Ucapan untuk CAT
25 Link Twibbon Tahun Baru Islam 2024, Simak Cara Buat dan Bagikan ke Media Sosial
Video Perdana Megawati Sebut Nama Jokowi Sejak Diisukan Retak Gegara Pilpres, Kritik Utang Negara