KPU Harap Perppu Selesai September Agar Secepatnya Konsolidasi Pembentukan KPU DOB Papua - News
Laporan Wartawan News, Mario Christian Sumampow
News, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) selesai awal bulan Oktober 2022 mendatang.
Tujuannya agar KPU RI dapat segera berkonsolidasi dengan KPU provinsi terkait pembetukan KPU di Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.
“Kami berharap Perppu yang akan diterbitkan oleh pembentuk UU bulan September sudah bisa selesai sehingga bulan Oktober awal kami bisa mengkonsolidasikan pembentukan KPU provinsi di DOB,” ujar Anggota KPU RI Idham Kholik, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: KPU Respon Pernyataan KIPP yang Sebut Sipol Pemilu 2024 Tidak Jelas
Hal ini karena tanggal 6 Desember 2022 mendatang, berdasarkan PKPU 3 Tahun 2022, KPU RI harus sudah mulai membuka pengumuman penyerahan dukungan bakal calon di DPD, mengingat dalam parlemen menganut format bikameral atau sistem dua kamar.
“Karena kita ketahui parlemen kita adalah dalam format bikameral. Dalam bentuk bikameral, ada DPD ada DPR. Maka nanti penyelenggaraan pemilunya harus serentak, harus bersama,” jelas Idham.
Lebih lanjut, Idham mengatakan sudah secara eksplisit pada Pasal 20 UUU DOB ada tiga UU yang menyatakan DOB ikut dalam pemilu 2024.
Adapun tiga UU itu ialah UU Nomor 14 Tahun 2022, UU Nomor 15 Tahun 2022, dan UU Nomor 16 Tahun 2022.
“Artinya pemilunya tidak hanya di DPR RI tapi juga pemilu DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota di DOB tersebut,” tambah Idham.
Hingga saat ini KPU RI tengah melakukan simulasi dapil yang nantinya akan disampaikan sebagai bentuk masukan kepada para pembuat UU.
“Jadi nanti kami serahkan masukan ini ke pembentukan UU dan merekalah yang nanti menentukan. Terkait dengan penataan Dapil untuk kabupaten/kota se-Idonesia kita akan mulai pada 14 Oktober 2022 dan kami akan akhiri pada tanggal 9 Februari 2023,” jelasnya.
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) pembentukan tiga provinsi baru di Papua menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang dihelat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Tiga provinsi itu yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, sebagai pemekaran dari provinsi Papua “induk”.
Dengan demikian diupayakan pembentukan KPU Daerah di tiga provinsi ini serta penetapan daerah pemilihan atau dapil agar bisa ikut Pemilu 2024 mendatang.
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Tujuannya agar KPU RI dapat segera berkonsolidasi dengan KPU provinsi terkait pembetukan KPU di Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Pemilu 2024
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi