androidvodic.com

KPU Respon Pernyataan KIPP yang Sebut Sipol Pemilu 2024 Tidak Jelas - News

Laporan Wartawan News, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) merespon pernyataan Komite Independen Pemantau Pemulu (KIPP) yang menyebutkan Sistem Informsi Partai Politik (Parpol) sebagai instrumen dalam proses pendaftaran pemilu 2024 yang tidak jelas.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pernyataan tersebut tidak tepat.

Sebab KPU RI sudah melakukan uji publik hinga konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelum menjadikan Sipol sebagai instrumen dalam proses pendaftaran pemilu.

Pun KPU RI juga telah menjelaskan ke masayarakat ihwal Sipol yang merupakan alat bantu.

“Pada saat kami lakukan uji publik, melakukan konsultasi di DPR maupin dengan masyarakat secara luas dengan melibatkan masyarakat sipil, dan pada saat kami lakukan sosialisasi dengan parpol berbadan hukum di Kemenkumham. Kami jelaskan sipol sebagai alat bantu,” ujar Idham, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu, PBI Persoalkan Kendala Sipol yang Rugikan Partainya

Lebih lanjut, Idham menjelaskan, jika dibanding dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 misalnya, pelayanan yang diberikan KPU RI jauh lebih baik.

“Di tahun 2017 kesempatan parpol mengunggah data persyaratan itu, itu hanya dua minggu sebelum pendaftaran dibuka. Tapi (sekarang) kami beri kesempatan itu lima minggu. Karena sejak 24 Juni 2022 kami sudah buka Sipol ke ke tanggal 1 Agustus. Itu kan 5 minggu waktu yang jauh lebih luas,” ucap Idha.

“Dan terbukti di hari pertama pendafataran ada banyak parpol yang daftar. Ini bukti bahwa parpol siap,” tambahnya.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) KIPP, Kaka Suminta mengatakan KPU tidak memperjelas kedudukan Sipol dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Paprol Peserta Pemilu DPR RI dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.

"Pendaftaran parpol ini, di PKPU yang ada itu tidak secara utuh menjelaskan bagaimana soal posisi Sipol," ujar Kaka di Kantor Bawaslu, Kamis (1/9/2022) lalu.

Dia melihat penggunaan Sipol dalam proses pendaftaran yang tertuang dalam PKPU 4/2022 tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Sebab, UU 7/2017 tentang Pemilu tidak mengaturnya.

“Sipol sendiri tidak ada di dalam UU (Pemilu). UU tak mengamanatkan (penggunaan) Sipol, tapi ini terus dilakukan sebagai instrumen utama," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat