androidvodic.com

Pakar Hukum Pidana: Ferdy Sambo Sulit Bebas di Kasus Pembunuhan Brigadir J - News

Laporan Wartawan News, Fransiskus Adhiyuda

News, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya sulit bebas dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Saya kira tidak (bisa bebas,red) karena pembunuhan itu terjadi di rumah FS (Ferdy Sambo)," kata Fickar kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

Diketahui, bahwa empat tersangka lain dalam kasus ini antara lain Bharada RE, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.

Fickar mengatakan, bahwa semua tersangka berada di rumah dinas Ferdy Sambo saat peristiwa terjadi.

Menurutnya, mereka semua bisa didudukan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan ke Polisi, Begini Respons Keluarga Brigadir J

"Minimal orang yang tidak melakukan apa-apa bisa dijerat dengan pasal pembiaran, membiarkan terjadinya tindak pidana tanpa upaya nencegah," terangnya.

Ia juga menegaskan semua tersangka, termasuk Sambo, bisa dijerat pidana dengan peran masing-masing.

"Baik sebagai pelaku utama, pelaku pembantu atau orang yang membiarkan, bahkan menyembunyikan peristiwa pidana," katanya.

Baca juga: Deolipa Yumara Surati Kapolri, Minta Kabareskrim dan Dirtipidum Dicopot Terkait Kasus Brigadir J

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik khawatir proses hukum pembunuhan Brigadir J seperti kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah.

Pasalnya, para tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J memberikan keterangan yang berbeda-beda. Mirip dengan para terdakwa di kasus Marsinah.

Kala itu, tujuh terdakwa pembunuhan Marsinah divonis bebas karena di persidangan bergantung pada saksi mahkota.

"Jadi si A menjadi saksi buat si B, si C, si D. Si D menjadi saksi si B, si A, si C," ucapnya.

"Ini kan kurang lebih sama, saksi-saksi nantinya adalah juga terdakwa. Ada FS, PC, RR, KM dan Barada E. Mereka saksi sekaligus terdakwa," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat