BREAKING NEWS: Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak - News
News - Permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditolak oleh tim Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Seperti diketahui, sidang banding Ferdy Sambo digelar Selasa (19/9/2022) di TNCC Divisi Propam Polri.
Pengumuman ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
"Keputusannya adalah kolektif kolegial. Jadinya seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang dilayangkan oleh Irjen FS (Ferdy Sambo)," ujarnya dikutip dari YouTube Polri TV.
Dedi juga mengungkapkan keputusan ini apa yang dilakukan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J semakin menguatkan untuk menolak memori banding yang dilayangkannya.
"Keputusan tadi seperti yang disebutkan oleh Ketua Sidang Banding, perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela dan semakin menguatkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat Irjen FS dari anggota kepolisian," jelasnya.
Kemudian, kata Dedi, proses selanjutnya terkait hasil putusan sidang banding ini akan dilimpahkan soal administratif ke Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Pol Wahyu Widada.
"Nanti keputusannya setelah disahkan baru diserahkan ke yang bersangkutan (Ferdy Sambo)," ujarnya.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan permohonan banding Ferdy Sambo ini adalah langkah hukum terakhir yang dapat dilakukannya terkait keputusan sidang etik sebelumnya yang dihadapinya pada 25 Agustus 2022 lalu.
(News/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi
Terkini Lainnya
Polisi Tembak Polisi
Permohonan banding Ferdy Sambo ditolak oleh tim KKEP pada Senin (19/9/2022). Setelah ini keputusan akan dilimpahkan ke As SDM Kapolri.
Paus Fransiskus akan Berkunjung untuk Perkuat Persaudaraan, KWI Harap RI Jadi Inspirasi Dunia
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Poin-poin Keterangan Pemandi Jenazah Vina Cirebon, Berbanding Terbalik dengan Keterangan Polisi
Dianggap Ada Kejanggalan, Projo Sebut Mundurnya Gibran dari Wali Kota Solo Justru Untungkan PDIP
Kabulkan Kasasi, MA Perintahkan Pemerintah Buat Penataan Kebijakan dan Regulasi Praktik Pinjol
Iptu Rudiana Bantah Larang Orang Ziarah-Ambil Foto Makam Eky: Justru Senang Ada yang Doakan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ungkap Alasan Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Kereta Api