Kompolnas Ungkap Pertimbangan MAH Pemuda Madiun yang Bantu Bjorka Tak Ditahan - News
News - Seorang pemuda asal Madiun, Jawa Timur yang bantu hacker Bjorka tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, pemuda berinisial MAH tersebut dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.
Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, mengungkapkan beberapa pertimbangan mengapa MAH, tersangka penyebaran unggahan Bjorka tidak ditahan.
Menurutnya, MAH dinilai kooperatif ketika proses pemeriksaan.
“Tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan kooperatif, kemudian juga diharapkan akan membantu dalam pengungkapan kasus ini,” kata Benny, dikutip News dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (19/9/2022).
Apalagi kini, lanjut Benny, pihak penyidik masih memburu pemilik akun Bjorka.
Baca juga: Sebelum Buat Kanal Bjorkanism di Telegram, MAH Diduga Tergabung di Grup Privat Milik Bjorka
Di sisi lain, Benny menyebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan, memperoleh bukti cukup hingga yang bersangkutan ditetapkan tersangka.
Selanjutnya, berkas perkara segera diselesaikan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Diketahui, akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan kasus kebocoran data pribadi yang dilakukan oleh akun Bjorka.
Kompolnas pun menaruh perhatian khusus pada kasus pencurian data tersebut.
Merespons hal tersebut, Ketua Harian Kompolnas, mengatakan kasus Bjorka sebagai kasus menonjol.
“Kompolnas melihat itu sebagai kasus menonjol,” ucap Benny.
“Maka kami melakukan koordinasi dan supervisi kepada yang menangani dalam hal ini Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri,” imbuhnya.
![Seorang pemuda asal Madiun, Jawa Timur (MAH) yang bantu hacker Bjorka telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dan kini dikenakan wajib lapor ke polisi.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/seorang-pemuda-asal-madiun-jawa-timur-mah.jpg)
Sementara itu, Pemerintah akan serius menangani permasalahan pembocoran data ini.
Terkini Lainnya
Data Negara Bocor
Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, mengungkapkan alasan MAH pemuda Madiun, tersangka penyebaran unggahan Bjorka tidak ditahan, Minggu (18/9/2022).
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi