androidvodic.com

Peneliti BRIN Sebut Pembentukan Dewan Keamanan Nasional Kental Dimensi Militeristik - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Peneliti Pertahanan dan Keamanan BRIN Muhamad Haripin menyoroti rencana pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN).

Menurutnya, isu Dewan Keamanan Nasional akan membuka ruang hegemoni persoalan penerapan status keadaaan darurat.

Selain itu, kondisi ini akan membawa tata kelola keamanan dalam kondisi normal sulit berjalan karena dalih dan alasan keadaan darurat.

"Hal ini akan mengganggu jalanya demokrasi secara normal karena hegemoni darurat itu," kata Haripin dalam Diskusi Publik bertajuk 'Quo Vadis Pembentukan Dewan Keamanan Nasional' yang diselenggarakan oleh Imparsial dan Centra Initiative, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Rencana Pembentukan DKN Lewat RUU Kamnas

Haripin menambahkan, ruang lingkup dan defenisi yang luas soal definisi keamanan nasional, ancaman akan menimbulkan terjadinya sekuritisasi negatif yakni terjadinya ekspansi kekuatan koersif negara yang dapat mengganggu kehidupan demokrasi.

Apalagi situasi demokrasi Indonesia saat ini sangat labil bahkan mengalami regresi demokrasi.

Dia menilai pembentukan DKN dengan ruang lingkup dan defenisi kamnas serta ancaman yang luas bisa menjadi masalah dalam kehidupan demokrasi.

"Pembentukan Dewan Keamanan Nasional kental dimensi milteristiknya. kekhawatiran ini perlu menjadi perhatian kita semua karena dapat menjadi masalah baru dalam kehidupan demokrasi," ucapnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai Rancangan Perpres Dewan Keamanan Nasional (DKN) perlu ditolak, sebagaimana pernah dilakukan ketika DKN dibahas melalui RUU Kamnas.

Baca juga: Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Soroti Rencana Pembentukan DKN

Pasalnya, menurut Bivitri, Rancangan Perpres ini bermasalah secara hukum dan konstitusional.

"Harus dicermati kemungkinan adanya hidden agenda di balik rancangan Perpres tentang Dewan Keamanan Nasional dengan intensi intensi yang khusus. Pembentukan DKN akan membuka ruang terjadinya pendekatan yang militeristik seperti terjadi di masa lalu," katanya.

Menurut Bivitri, Rancangan Pepres ini tidak ada cantelan hukumnya, dengan kata lain tidak ada dalam undang undang di sektor pertahanan keamanan seperti UU TNI, UU Pertahanan, maupun UU Polri yang memerintahkan agar pemerintah membentuk dewan keamanan nasional.

"Oleh karena itu tidak ada landasan hukum yang kuat selevel undang undang untuk membentuk dewan keamanan nasional sehingga membentuk dewan keamanan nasional melalui peraturan presiden keliru dan tidak tepat..

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat