androidvodic.com

Respons Keputusan Pencopotan Hakim MK Aswanto, Formappi: DPR Harusnya Paham Proses yang Benar - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) seharusnya paham terkait proses yang benar dalam melakukan evaluasi terhadap hakim konstitusi.

Hal ini merupakan bentuk respon Formappi terhadap keputusan DPR yang memberhentikan dan melakukan penggantian terhadap Hakim Konstitusi Aswanto.

"Sebagai lembaga yang memproduksi legislasi seharusnya DPR paling tahu proses yang benar untuk melakukan evaluasi terhadap hakim konstitusi,” ujar Lucius kepada awak media, Selasa (4/10/2022) di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.

“Dan kita melihat proses yang dilakukan oleh DPR terkait dengan hakim Aswanto ini tidak mengikuti apa yang mereka sudah putuskan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

Baca juga: Pencopotan Hakim MK Aswanto oleh DPR, Mahfud: Kita Sudah Punya Pandangan Hukum

Alih-alih, keputusan pencopotan disebut Lucius justru menunjukkan bagaimana DPR tidak paham dengan langkah yang mereka ambil dan juga mengobrak-abrik hukum serta tata keloa negara.

Di samping itu, upaya ini juga tambah Lucius, sebagai bentuk DPR dalam menunjukkan kekuasaanya.

"Sehingga apa yang mereka lakukan sekarang ini lebih terlihat upaya DPR untuk menunjukkan kekuasaannya bahwa dia bisa melakukan apapun untuk pejabat-pejabat yang diduga tidak mengikuti apa yang diinginkan oleh DPR,” ujar mantan Peneliti dan Koordinator Bidang Legislasi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia ini.

Kehadiran Lucius di MK hari ini merupakan bentuk keturutsertaannya bersama Masyarakat Madani dalam menolak keputusan DPR.

Baca juga: Bawa Tiga Tuntutan, Masyarakat Madani Nyatakan Sikap Tolak DPR Hentikan Hakim MK Aswanto

Sebagai sikap protes dan penolakan atas keputusan DPR tersebut, Masyarakat Madani menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama meminta DPR harus patuh dan tunduk pada Konstitusi, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Putusan MK, serta peraturan perundang-undangan lain terkait pengangkatan dan pemberhentian seorang Hakim Konstitusi.

Kedua, DPR mesti mengubah keputusannya yang memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto dan memulihkan hak Aswanto sebagai Hakim Konstitusi.

Serat meminta presiden Joko Widodo untuk tidak menindaklanjuti proses penggantian Hakim Konstitusi Aswanto yang terang benderang tidak memiliki dasar hukum karena dilakukan bertentangan dengan konstitusi dan hukum yang berlaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat