Ada Desakan Korban Tragedi Kanjuruhan Diautopsi, Benarkan Gas Air Mata Kedaluarsa ? - News
News, JAKARTA - Penggunaan gas air mata oleh kepolisian hingga berujung tragedi Kanjuruhan terus disorot.
Benarkan gas air mata yang ditembakkan petugas kepolisian sudah kedaluarsa ?
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan sampai meminta korban tewas Tragedi Kanjuruhan diautopsi.
Menurutnya autopsi diperlukan agar diketahui, para korban meninggal karena apa.
Apakah meninggal karena berhimpitan atau karena gas air mata.
Karena menurut dia banyak korban Tragedi Kanjuruhan yang wajahnya membiru.
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Minta Kandungan dalam Gas Air Mata Diungkap
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan, membeberkan beberapa dugaan terkait meninggalnya ratusan korban jiwa.
Ratusan korban jiwa yang didominasi Aremania itu terjadi selepas laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam.
Abdul Haris muncul dalam pers rilis di Kantor Arema FC, Kota Malang, Jumat (7/10/2022).
Selain menyesalkan banyaknya korban meninggal, Abdul Haris juga meminta pihak kepolisian mengusut tuntas dan mengungkap kandungan apa yang ada dalam gas air mata, hingga membuat ratusan orang meninggal dunia.
Minta Korban Tragedi Kanjuruhan Diautopsi
Menurut Abdul Haris, gas air mata yang ditembakan polisi saat kericuhan tahun 2018 lalu ketika Arema melawan Persib Bandung, berbeda dengan gas air mata yang ditembakan usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.
"Saat tanggal 1 Oktober kemarin, saya masuk ke dalam lapangan dengan mata perih dan sesak napas."
Terkini Lainnya
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Nyanyian Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris yang juga tersangka tragedi Kanjuruhan, minta korban diautopsi karena banyak yang wajahnya biru.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Prakiraan Cuaca Selasa, 9 Juli 2024: Jakarta Pusat Cerah, Padang Hujan Petir
Kubu Pegi Setiawan Desak Kapolri Copot Kapolda dan Dirreskrimum Polda Jabar
2 Poin Pernyataan Terbaru Polda Jabar setelah Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan
Cuaca Besok - BMKG: Banten dan 21 Wilayah Potensi Hujan Deras pada 9 Juli 2024
Susno Duadji Puji Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan: Tak Terpengaruh Tekanan Kekuasaan