Duduk Perkara Masalah Kapolda Fadil Imran dengan Anggota Paspampres: KTA Sempat Diambil, Kini Clear - News
News - Permasalahan antara Kapolda Metro Jaya Fadil Imran dengan anggota Paspampres telah selesai.
Sebelumnya beredar kabar Kapolda Metro Jaya Fadil Imran menyita Kartu Tanda Anggota (KTA) anggota Paspampres saat di Gerbang Tol MT Haryono.
Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsekal Muda Wahyu Hidayat menerangkan masalah yang melibatkan anak buahnya itu kini telah selesai.
Baca juga: Jelang KTT G20, Toyota Kenalkan Langsung Lexus UX-300e ke Paspampres
Kronologi
Peristiwa tersebut terjadi di Gerbang Tol (GT) MT Haryono pada Senin (10/10/2022) pukul 15.45 WIB.
Kejadian bermula saat bus Paspampres kembali dari Markas Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Saat itu Bus Paspampres tersebut disopiri oleh Serka Nasihin dan terjebak macet saat berada tol Cawang.
Untuk menghindari macet, Serka Nasihin kemudian mengalihkan kendaraannya ke bahu jalan paling kiri.
Ketika sampai di pintu masuk Tol MT Haryono, disitu ada mobil Dinas Polisi.
Kemudian Serka Nasihin mengarahkan kendaraanya ke kanan.
Namun tiba-tiba motor keselamatan Kapolda Metro menghentikan bus AJP Denlat Paspampres Nomor 10 tersebut yang dikemudikan Paspampres.
Kapolda berdiri di depan Bis Ajp dan mengatakan bus tersebut telah menghambat kegiatannya.
Baca juga: SOSOK Marsma TNI Wahyu Hidayat Sudjatmiko, Komandan Paspampres Baru, Pilihan Jenderal Andika Perkasa
Ambil KTA
Fadil saat itu langsung naik ke bus dan menanyakan satuan tugas anggota Paspampres itu.
Terkini Lainnya
Permasalahan antara Kapolda Metro Jaya Fadil Imran dengan anggota Paspampres telah selesai.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Implikasi Setelah Pegi Setiawan Bebas, Nasib 8 Terpidana Bisa Berubah, Bagaimana dengan Aep ?
Kesaksian Pegi usai Bebas dari Penjara: Sempat Diancam, Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik
Pakar Minta Polda Jabar Tangkap Aep yang Beri Kesaksian 'Sampah', Toni RM Cs Hitung Ganti Rugi
Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 9 Juli 2024: Jakarta Pusat Cerah Berawan Seharian
DPR Sudah Terima Surpres RUU TNI, Polri hingga RUU Kementerian Negara