Rampung Dengarkan Dakwaan di PN Jakarta Selatan, Bharada E Kembali ke Rutan Mabes Polri - News
Laporan Wartawan News, Rahmat W. Nugraha
News, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kembali ke Rutan Mabes Polri setelah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Bharada E sendiri hari ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, Bharada E tidak mengajukan eksepsi.
Menurut penasehat hukum Bharada E, dakwan jaksa sudah cermat dan tempat.
Nantinya mendukung pernyataan itu akan disampaikan pada pembuktian.
Setelah menjalani sidang, Bharada E pun kembali dibawa ke Rutan Mabes Polri. Terpantau News, Bharada E meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 12.10 WIB.
Ia dibawa menggunakan bus tahanan milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Diiringi kawalan dari tiga mobil kepolisian.
Kembalinya Bharada E ke Rutan Mabes Polri untuk menjalani masa tahanan. Dikonfirmasi langsung Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Baca juga: Isi Surat Bharada E yang Dibaca seusai Sidang, Singgung Ketidakmampuan Tolak Perintah Ferdy Sambo
"Iya kembali ke Rutan Mabes Polri," kata Ketut Sumedana kepada Tribunnews, Selasa (18/10/2022).
Terkini Lainnya
Polisi Tembak Polisi
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri
Novel Baswedan dkk Minta MK Tunda Proses Seleksi Capim KPK, Ada Apa?
Polisi Tembak Polisi
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Jaksa Agung Sebut 48 Jaksa Diberi Sanksi Disiplin Selama 2024, 24 Orang dapat Hukuman Berat
Lowongan Kerja Bank Mandiri untuk Lulusan S1, Pendaftaran Ditutup 31 Juli 2024
Dedi Mulyadi Ikut Disomasi Iptu Rudiana, Dianggap Sebarkan Berita Hoaks soal Pengakuan Dede
Bicara Pentingnya RUU Polri Disahkan, PP Himmah Nilai Iklim Keamanan Kondusif Faktor Negara Maju
Saat Harvey Moeis dan Helena Lim Bikin Kantor Jaksa Bak Showroom Mobil Mewah dan Galeri Tas Bermerek