androidvodic.com

Rampung Dengarkan Dakwaan di PN Jakarta Selatan, Bharada E Kembali ke Rutan Mabes Polri - News

Laporan Wartawan News, Rahmat W. Nugraha

News, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kembali ke Rutan Mabes Polri setelah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Bharada E sendiri hari ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, Bharada E tidak mengajukan eksepsi.

Menurut penasehat hukum Bharada E, dakwan jaksa sudah cermat dan tempat.

Nantinya mendukung pernyataan itu akan disampaikan pada pembuktian.

Setelah menjalani sidang, Bharada E pun kembali dibawa ke Rutan Mabes Polri. Terpantau News, Bharada E meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 12.10 WIB.

Ia dibawa menggunakan bus tahanan milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Diiringi kawalan dari tiga mobil kepolisian.

Kembalinya Bharada E ke Rutan Mabes Polri untuk menjalani masa tahanan. Dikonfirmasi langsung Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Baca juga: Isi Surat Bharada E yang Dibaca seusai Sidang, Singgung Ketidakmampuan Tolak Perintah Ferdy Sambo

"Iya kembali ke Rutan Mabes Polri," kata Ketut Sumedana kepada Tribunnews, Selasa (18/10/2022).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat