Terkini Lainnya
TAG
Profil Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang menikah dengan Ling Ling di Manado, Sabtu (20/4/2024).
Richard Eliezer kini sudah keluar dari penjara usai menjalani hukuman dalam kasus pembunuhan Brigadir J, cuti bersyarat sejak 4 Agustus 2023.
Eliezer sedang menjalani program cuti bersyarat hingga tahun depan, tepatnya 31 Januari 2024
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan bebas murni pada 31 Januari 2024 mendatang.
Bharada E, terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J sempat bermimpi didatangi oleh almarhum.
Alasan lokasi dan kondisi di Rutan Bareskrim Polri lebih memungkinkan Bharada E dapat diawasi dan diberikan perlindungan.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Bharada Richard Eliezer akan dipindah dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba hari ini, Senin (26/2/2023).
Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok, Kamis (23
Salah satu pertimbangan Kejaksaan tak mengajukan banding, yaitu telah dimaafkannya Richard oleh keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
IPW meminta agar Polri dapat segera menerima kembali Bharada E untuk dapat bertugas kembali di institusi Korps Bhayangkara.
Jurnalis Tribun Jambi lah yang pertama kali memberitakan kematian tersebut beserta kejanggalannya, sehingga diketahui publik.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diadili terlebih dahulu hari ini
200 personel lebih diperkirakan akan diterjunkan untuk pengamanan sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati
122 orang akademisi dari berbagai universitas di Indonesia meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan untuk Richard Eliezer
Ibunda terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Rynecke Alma Pudihang mengaku sempat menangis dalam ruang sidang
Dilema itu kata JPU berkaitan dengan posisi Bharada E sebagai eksekutor dan saksi pelaku yang bekerja sama membongkar peristiwa penembakan Brigadir J.
Ronny Talapessy menyebut tuntutan dua belas tahun untuk kliennya mengusik rasa keadilan masyarakat luas.
Menurutnya tuntutan yang dibacakan JPU tidak wajar, karena lebih tinggi tuntutan Bharada E daripada Putri Candrawathi yang hanya 8 tahun.
Albert Aries merupakan satu diantara Tim Pembahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).