androidvodic.com

VIDEO Respon Pengacara Bharada E Soal Tuntutan 12 Tahun Penjara: Mengusik Rasa Keadilan Masyarakat - News

News, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menyebut tuntutan dua belas tahun untuk kliennya mengusik rasa keadilan masyarakat luas.

Richard Eliezer di persidangan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua belas tahun penjara.

Ronny mengatakan kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Rabu (18/1/2023) saat tanggapi tuntutan dari jaksa terhadap Richard Eliezer.

"Persidangan hari ini agenda tuntutan ini terkait rasa keadilan ya. Mengusik rasa keadilan kami penasihat hukum dan Richard Eliezer dan masyarakat luas," kata Ronny.

"Terkait apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan, kami menghormati dan menghargai, tetapi kami punya pandangan yang berbeda," ucapnya.

Ronny menyebutkan dalam tuntutan yang dibacakan jaksa di persidangan beberapa poin dia bantah. Diantaranya perihal niat Richard Eliezer (habisi nyawa Brigadir J).

"Tentunya dalam tuntutan yang dibacakan hari ini beberapa poin kami membantah bahwa sejak awal kami sampaikan klien kami tidak memiliki niat. Sudah terungkap di persidangan," jelasnya.

Kemudian Ronny juga menyinggung status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator yang dari awal konsisten kemudian dia kooperatif bekerja sama. 

"Kami pikir status dia sebagai Justice Collaborator tidak diperhatikan dan dilihat oleh Jaksa Penuntut Umum," tutupnya.

Adapun dalam persidangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Saat mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bharada E tak bisa menahan tangisnya.

Terlihat Bharada E yang menggunakan kemeja berwarna putih menunduk saat salah satu jaksa mengumumkan tuntutan atas kasus tersebut.

Teriakan para pendukung di ruang sidang juga terlihat teriak sampai ada yang menangis sehingga membuat keriuhan dan sempat di skors beberapa saat oleh hakim ketua, Wahyu Imam Santoso.

"Pengunjung sidang harap tenang. Tolong sidang ini saya skors. Tolong petugas keamanan keluarkan pendukung," kata Wahyu, Rabu (18/1/2023).

Setelah sidang selesai, Bharada E terlihat langsung menghampiri kuasa hukumnya Ronny Talapessy dan memeluknya.(News/Rahmat W. Nugraha)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat