Terkini Lainnya
TAG
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, akhirnya keluar dari penjara
LPSK membeberkan alasan penghentian atau pencabutan perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
LPSK mencabut perlindungan fisik terhadap Bharada Richard Eliezer, terpidana kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J
Bharada E tak mengajukan banding atas sanksi yang dia terima, yakni mutasi dan demosi satu tahun.
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.
Sidang etik ini akan dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menentukan nasib Bharada E apakah tetap menjadi anggota Polri atau dipecat.
Kejaksaan telah resmi menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada E.
Menurut Ronny, vonis ringan yang dijatuhkan terhadap Kliennya merupakan bukti kemenangan bagi rakyat kecil
Ibunda Bharada E mengaku akan langsung memeluk anaknya itu jika bertemu dengannya.
Vonis 1 tahun 6 bulan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard dipidana penjara 12 tahun.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi 5 terdakwa yang dimulai pada Senin ini.
Rynecke menyatakan, dirinya bersama ayah Bharada E, Yunus Lumiu akan memberikan semangat secara langsung kepada anak mereka
Tim Penasihat Hukum terdakwa Putri Candrawathi membantah tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal tim penasihat hukum kliennya sama dengan pembela Kuat
Bharada E berharap majelis hakim PN Jaksel dapat menjatuhkan putusan yang ringan atas perkara yang menjeratnya akibat mematuhi perintah atasan.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah menjadi idola bagi sebagian orang.
Peran ini sangat berat karena seorang JC tentu harus mengakui perbuatan yang ia lakukan merupakan tindak pidana.
Ronny Talapessy menyebut tuntutan dua belas tahun untuk kliennya mengusik rasa keadilan masyarakat luas.
LPSK menyesalkan tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Bharada E.
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang hari ini.
Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menyebut tuntutan dua belas tahun untuk kliennya