androidvodic.com

Wawancara di Stasiun TV jadi Dasar LPSK Cabut Perlindungan Fisik Bharada Richard Eliezer - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan alasan penghentian atau pencabutan perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto mengatakan penghentian perlindungan terhadap Bharada E didasari karena adanya penayangan berita wawancara Bharada E di sebuah stasiun TV swasta.

"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV," kata Syahrial saat jumpa pers di kantor LPSK, Jumat (10/3/2023).

Syahrial mengatakan kegiatan wawancara itu dilakukan tanpa persetujuan LPSK yang juga tertuang dalam Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan Korban.

Baca juga: BREAKING NEWS: LPSK Cabut Perlindungan Fisik Bharada Richard Eliezer!

Tak hanya itu, tayangan pemberitaan di TV tersebut juga telah melanggar perjanjian perlindungan terhadap Bharada E

"Pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh saudara RE," kata Syahrial.

Padahal sejatinya, LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut, meminta agar wawancara tidak ditayangkan.

Hal itu didasari karena terdapat konsekuensi keamanan tentunya terhadap perlindungan terpidana Bharada E.

Jika memang tetap ditayangkan, LPSK menyatakan bakal mencabut atau menghentikan perlindungan fisik terhadap Bharada E.

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB, tanggal 9 Maret 2023," ucap Syahrial.

Baca juga: Bahas Nasib Perlindungan, LPSK dan Kuasa Hukum Bharada E Gelar Jumpa Pers Sore ini

"Jadi keputusan ini didasari pada ketentuan Pasal 32 huruf C UU 13 Tahun 2006," tukas dia.

Sebelumnya LPSK menyatakan mencabut perlindungan fisik terhadap terpidana kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Pencabutan itu ditetapkan per hari ini, Jumat (10/3/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat