androidvodic.com

VIDEO Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Bharada E: Hal Meringankan dan Hal Memberatkan - News

News, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso membacakan putusan itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.

Vonis 1 tahun 6 bulan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard dipidana penjara 12 tahun.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim membacakan sejumlah pertimbangan yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa Bharada E.

Hal yang meringankan bagi Bharada E menurut majelis hakim.

1.  Dapat permintaan maaf keluarga

Salah satu hal yang meringankan hukuman Richard ialah keluarga Yosua telah memaafkan mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

"Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Ayah dari almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat, telah memaafkan Richard Eliezer alias Bharada E.

Bharada E mengaku tak bisa menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

2.  Justice Collaborator (Pelaku Bekerjasama)

Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat