Terkini Lainnya
TAG
Wahyu Iman Santoso, ketua majelis hakim kasus Ferdy Sambo dipromosikan menjadi Ketua PN Bandung. Apakah ia akan mengadili kasus Pegi Setiawan?
Wahyu Iman Santoso merupakan Ketua majelis hakim yang menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana.
Simak ulasan lengkap vonis hukuman lima terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), terberat Ferdy Sambo dan teringan Bharada E.
Morgan Simanjuntak, hakim yang ikut menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo kini dipromosikan jadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
Ricky Rizal Wibowo pernah dinasihati Hakim Wahyu untuk tak berbohong, jauh sebelum vonis, kini dituduh curi uang Brigadir J.
Air mata kebahagian menyambut vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang diketok majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Bharada E.
Vonis 1 tahun 6 bulan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard dipidana penjara 12 tahun.
Menkopolhukam Mahfud MD memuji Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani dan memutus perkara dugaan pembunuhan berencana Sambo Cs
Orang tua Richard Eliezer atau Bharada E sujud syukur hingga saling berpelukan saat mendengar sang anak divonis 1 tahun 6 bulan.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, di PN Jakarta Selatan, para pengunjung sidang berteriak bahkan ada yang menangis histeris.
Ketika mendekati pintu keluar, Kuat terlihat juga memberikan gestur 'metal' dari tangannya ke arah Jaksa Penuntut umum (JPU).
Ini harta kekayaan Wahyu Iman Santoso, hakim ketua yang menjatuhkan vonis melebihi tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo Cs.
Berikut ini ulasan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap empat terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Ricky Rizal sejatinya memiliki waktu untuk mencegah adanya pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis pidana 13 tahun penjara kepada terdakwa Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kuat Maruf terbukti bersalah lantaran turut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuat Ma'ruf terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J menghadapi sidang vonis hari ini Selasa, (14/2/2023), di PN Jakarta Selatan.
Berikut vonis Majelis Hakim untuk Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo harus mendengarkan kabar dirinya divonis mati oleh Hakim, tentu kabar ini menjadi luka yang sangat menyakitkan bagi dirinya.
Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).