androidvodic.com

Vonis 1,5 Tahun Bharada E Disambut Tangis Histeris Pengunjung Sidang: Kami Bersamamu Ichad - News

News, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis atau putusan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang putusan yang dibacakan pada Rabu (15/2/2023) tersebut, Bharada E divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun.

Putusan tersebut lantas mendapat respons dari para pendukung dan pengunjung sidang yang hadir langsung ke PN Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan News, di PN Jakarta Selatan, para pengunjung sidang berteriak bahkan ada yang menangis histeris.

Tak hanya di ruang sidang utama, para pengunjung yang datang dan melihat dari layar monitor pengadilan juga melakukan hal serupa.

Mereka bertepuk tangan atas putusan yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kepada Bharada E.

Mereka juga terdengar meneriaki nama Bharada E usai persidangan.

"Kami bersamamu Ichad. Tuhan memberkatimu Ichad," sorak pengunjung sidang PN Jakarta Selatan.

Mereka juga menyambut baik putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut.

Kata mereka, dengan putusan ini maka keadilan di negeri ini masih ada.

"Majelis hakim sudah menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya," kata pengunjung sidang yang mengaku datang dari Depok, Jawa Barat.

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Tangis Lega Terlihat di Wajah Richard Eliezer saat Hakim Bacakan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat