androidvodic.com

VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Kesaksian Jurnalis Tribun Jambi, Pembuka Pembunuhan Brigadir Yosua - News

News, JAKARTA - Majelis Hakim telah memberikan vonis kepada lima terdakwa Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis Hakim memberikan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Terhadap Putri Candrawathi, majelis Hakim memberikan vonis pidana 20 tahun penjara.

Kemudian Majelis Hakim memberikan vonis 13 tahun penjara kepada Ricky Rizal.

Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Terakhir Richard Eliezer atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Kasus tersebut terkuak dari peristiwa meninggalnya seorang Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berita awal mengalir dari Jambi, ketika jenazah Brigadir J tiba di kediaman orangtua.

Jurnalis Tribun Jambi lah yang pertama kali memberitakan kematian tersebut beserta kejanggalannya, sehingga diketahui publik.

Berapa waktu lalu, News sempat mewawancarai Jurnalis Tribun Jambi Aryo Tondang yang meliput pertama kali kasus kematian Brigadir Josua atau Brigadir J.

Aryo Tondang dan Pimpinan Redaksi Tribun Jambi mendapat pengakuan dari wawancara dengan Bapak Samuel selaku ayah kandung Brigadir J.

Pihak Keluarga Apresiasi Tribun Jambi Bantu Ungkap Kematian Brigadir J

Pihak keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J memberikan apresiasi terhadap Tribun Jambi yang turut membantu mengungkap kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Pernyataan itu disampaikan oleh Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak dalam agenda pemeriksaan saksi di persidangan Bharada Ricard Eliezer atau Bharada E di PN Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat