Kilas Balik Bharada E di Kasus Brigadir J, Divonis 1,5 Tahun, Tak Dipecat Polri, Kini Bebas dari Bui - News
News - Kilas balik kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yang menjerat Richard Eliezer (Bharada E).
Richard Eliezer merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo (eks Kadiv Propam Polri) yang juga terlibat dalam kasus sama.
Buntut kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Meski begitu, karier Bharada E di kepolisian masih bertahan karena Polri tak memecatnya.
Ia masih aktif menjadi anggota Polri, tapi Bharada E disanksi demosi selama 1 tahun.
Kini, setelah menjalani hukumannya, Richard Eliezer mendapat cuti bersyarat sejak 4 Agustus 2023.
Status Richard Eliezer pun berubah, dari terpidana menjadi klien pemasyarakatan.
Baca juga: Pengacara Beberkan Kondisi Richard Eliezer usai Cuti Bersyarat: Sehat Walafiat, Bersama Keluarga
Menurut Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, kondisi kliennya sehat dan sedang bersama keluarganya.
"Sudah keluar dan sekarang sedang bersama keluarga. Kondisi Icad sehat walafiat," kata Ronny saat dihubungi, Rabu (9/8/2023), dilansir WartakotaLive.com.
Lebih lanjut, Ronny pun memohon doa dan dukungan kepada semua pihak untuk Bharada E.
"Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad selama menjalani proses cuti bersyarat, masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham," ucapnya.
Kilas Balik Richard Eliezer dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
- Terlibat Kasus Brigadir J pada Juli 2022 hingga Didakwa sebagai Penembak Brigadir J
Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) tersandung kasus pembunuhan sesama anggota polisi ketika menjadi asisten pribadi Ferdy Sambo.
Terkini Lainnya
Polisi Tembak Polisi
Richard Eliezer kini sudah keluar dari penjara usai menjalani hukuman dalam kasus pembunuhan Brigadir J, cuti bersyarat sejak 4 Agustus 2023.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku