androidvodic.com

Pengacara Beberkan Kondisi Richard Eliezer usai Cuti Bersyarat: Sehat Walafiat, Bersama Keluarga - News

News - Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, membeberkan kondisi Eliezer usai memperoleh cuti bersyarat.

Ronny menyebut, Eliezer tengah berkumpul bersama keluarga.

"Benar sudah keluar dan sekarang bersama keluarga sesuai keterangan Humas Kemenkumham," ujarnya kepada News, Selasa (9/8/2023).

Selain itu, Ronny juga mengungkapkan Eliezer dalam kondisi sehat.

"Kondisi Icad sehat walafiat," jelasnya.

Baca juga: Profil Richard Eliezer, Eks Ajudan Ferdy Sambo Bebas Bersyarat usai Dipenjara Kasus Brigadir J

Ronny juga meminta doa dan dukungan bagi Eliezer lantaran kini masih dalam pengawasan dan mengikuti bimbingan Ditjen Lapas Kemenkumham selama cuti bersyarat.

"Richard tetap akan mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Ditjen Pas Kemenkumham. Mohon doa dan dukungan semua untuk Richard selama menjalani proses bebas bersyarat ini," katanya.

"Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad, selama menjalani proses cuti bersyarat masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham," sambung Ronny.

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Eliezer telah bebas sejak 4 Agustus 2023.

“Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB), dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan,” kata Rika pada Selasa (8/8/2023) dikutip dari Kompas.com.

Rika menyebut, cuti bersyarat yang diberikan terhadap eks ajudan Ferdy Sambo ini telah sesuai dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan selama enam bulan.

"Selama menjadi cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Badan Permasyarakatan wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," ujarnya.

Seperti diketahui, Eliezer menjadi salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Dalam vonis yang diberikan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ia dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara lantaran etrbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat