androidvodic.com

VIDEO Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Putri Candrawathi Coba Goda Brigadir J di Magelang - News

News, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).

Kamaruddin Simanjuntak mengungkap Putri Candrawathi mencoba menggoda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

Namun menurut Kamaruddin Simanjuntak, permintaan Putri Candrawathi tersebut ditolak oleh Brigadir J.

Selanjutnya, Brigadir J pun memilih pergi keluar dari rumah.

"Di Magelang, ada informasi bahwa terdakwa PC menggoda almarhum lalu almarhum tidak mau, lalu dia pergi keluar," kata Kamaruddin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).

Tak hanya itu, Kamaruddin Simanjuntak juga mendapatkan informasi lain bahwa sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf memegang pisau dan ditodongkan kepada Brigadir J di Magelang.

"Lalu ada informasi lagi kami dapatkan bahwa terdakwa Kuat Maruf memegang pisau ditunjukkan kepada almarhum," ungkapnya.

Berikutnya, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa dirinya juga mendapatkan informasi bahwa Asisten Rumah Tangga (ART) Sambo menangis di Magelang.

Namun, informannya itu tak menjelaskan alasan Susi menangis.

"Kemudian ada informasi kami dengar asisten rumah tangga bernama Susi menangis-menangis tetapi tidak tau tangisannya tentang apa. Kemudian ada juga informasi Bripka RR atau terdakwa Bripka RR sedang pergi mengurus daripada anak ibu PC ke sekolahannya bersama dengan Bharada E," pungkasnya.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.(*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat