Akademisi Sebut Pembentukan DKN Tidak Urgen, Ini Alasannya - News
News, JAKARTA - Dosen Universitas Negeri Semarang Arif Hidayat menilai bahwa rencana pembentukan Dewan Keamanan Nasional (Wanhankamnas/DKN) melalui Peraturan Presiden memiliki masalah.
Salah satunya aturan terkait krisis nasional dalam rancangan Perpres itu tidak jelas dan multitafsir.
Menurut dia ini menjadi masalah serius dalam pembentukan aturan hukum.
Demikian hal tersebut disampaikan Arif Hidayat pada Diskusi Publik tentang "Telaah Kritis Pembentukan Komponen Cadangan dan Dewan Keamanan Nasional dalam Perspektif Hukum dan HAM" pada Kamis (27/10/2022) di Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga: Mantan Kepala Bappenas: Jakarta Tanpa Status Ibu Kota Tetap Eksis, Tak Akan Redup
Pembentukan DKN lanjut Arif Hidayat secara ketatanegaraan juga di pertanyakan urgensinya.
"DKN juga tidak urgen untuk rakyat. Hal itu bisa dilihat dari spektrum ancaman yang luas yang akan di urus DKN. Hal ini akan menjadi masalah buat kita," ujarnya.
"Ada kepentingan negatif dibalik rancangan Perpres DKN ini. Isu DKN ini perlu menjadi perhatian serius kita semua. Kita harus siap-siap untuk judicial review ke Mahkamah Agung kalau DKN ini disahkan Presiden," kata dia.
Terkini Lainnya
Akademisi menilai rencana pembentukan Dewan Keamanan Nasional ( Wanhankamnas / DKN) melalui Peraturan Presiden memiliki masalah.
KPK Periksa Bos PT Nusa Halmahera Minerals NHM Dalami Gratifikasi Gubernur Maluku Utara
BERITA REKOMENDASI
Akademisi Nilai Pemilu 2024 Paling Problematik Sepanjang Reformasi
BERITA TERKINI
berita POPULER
TNI Berencana Ubah Puspen jadi Puskominfo, Struktur Organisasi Bakal Sama Seperti Perusahaan Media
KPK Dalami Rekening 'Orang Kepercayaan' Bupati Nonaktif Labuhanbatu
Pekerja Kurir dan Logistik Terancam PHK, Buruh: Sumbernya UU Cipta Kerja
Mabes TNI Tunggu Penyelidikan Kasus Wartawan Tewas Terbakar Usai Beritakan Dugaan Bisnis Judi
PDIP: Kita Tak Pernah Berseberangan dengan Jokowi