androidvodic.com

Jaksa Cecar Acay Saat Mengaku Tak Kenal AKBP Ridwan Soplanit: Jangan Bohong! - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay karena dianggap berbohong saat menjadi saksi di persidangan obstruction of justice  (perintangan penyidikan) atas terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (27/10/2022).

Awalnya JPU mengungkap ada keterangan yang berbeda dari Acay saat di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Saat itu, Acay mengaku tak kenal eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit.

"Jadi tadi majelis hakim dia (Acay) mengatakan ada di rumah sampingnya (Ferdy Sambo) tapi nggak tau namanya," kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Punya Rekaman Video, Saksi Sebut Brigadir J Masih Hidup Antara Jam 4-6 Sore di Rumah Ferdy Sambo

Mendengar hal itu, Acay kemudian mengaku bahwa dirinya mengenal AKBP Ridwan Soplanit.

Dia bilang AKBP Ridwan merupakan rekan satu angkatannya di Akpol (Akademi Kepolisian).

"Iya, rumah AKBP Ridwan. Tahu saya karena satu letting saya. Rumah Rheky temen satu angkatan saya," balas Acay.

Acay mengakui juga pernah mendatangi rumah AKBP Ridwan Soplanit yang juga posisinya bersebelahan dengan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal ini pun sekaligus membantah keterangan dirinya sebelumnya yang menyatakan baru pertama kali datang ke Duren Tiga.

Sebab sebelumnya, dia sudah familiar ke tempat itu saat datang ke rumah AKBP Ridwan Soplanit,

"Iya, pernah ke rumahnya saya (AKBP Ridwan)," jelas Acay.

Selanjutnya, JPU pun mengingatkan agar Acay tak berbohong di dalam persidangan.

Pasalnya di dalam BAP, jelas Acay telah menyatakan mengenal AKBP Ridwan Soplanit dan pernah datang ke Duren Tiga sebelumnya.

"Tahu betul dong tentang Reki dong? Satu angkatan di Akpol kan? Jangan bohong!," tegas JPU.

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

--

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat